Jakarta –
Read More : Kemenkraf Yakin Kualitas Game Lokal Tak Kalah dari Luar Negeri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura yang kedapatan mencuri pasir laut di Indonesia. Parahnya, kapal tersebut mampu menyedot sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu 9 jam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saxon alias Ipunk mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, MV YC 6 sebesar 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 sebesar 8.559 GT menunjukkan adanya pelaksanaan penambangan. pasir laut di wilayah Indonesia. tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Menurut nakhoda, mereka sering masuk ke perairan Indonesia, bahkan dalam satu bulan bisa pulang dan pulang sebanyak 10 kali tanpa dokumen izin yang sah atau tanpa dokumen kapal. Dokumen yang tersedia hanyalah gelar master dan akta kelahiran.
Lebih lanjut Ipunk menjelaskan, kapal penyedot pasir tersebut membawa pasir sebanyak 10 ribu meter kubik dan membawa 16 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 2 orang warga negara Indonesia, 1 orang asal Malaysia, dan 13 orang warga negara Tiongkok.
“Mereka menyedot pasir selama 9 jam dan mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan dalam 3 hari sekali perjalanan. Dalam satu bulan kapal ini bisa datang ke sini 10 kali. Artinya dalam satu bulan kapal ini bisa mencuri 100.000 meter kubik pasir. Pasir laut Indonesia,” kata Ipunk dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (12/10/2024).
Terkait peristiwa penangkapan tersebut, Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum penertiban wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab atas konservasi dan perlindungan lingkungan laut.
“Untuk itu, negara hadir untuk menertibkan, sebagai komitmen mewujudkan ekologi sebagai panglima, agar pengelolaan sumber daya kelautan berkelanjutan dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau tidak sesuai, baru kita bereskan, ”ujarnya.
Saat itu, ia juga menegaskan, PSDKP akan terus melakukan pemantauan dan penertiban kapal keruk ilegal yang beroperasi di perairan lain sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Nomor 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 2 Tahun 2022 d.tentang ketenagakerjaan. Penciptaan.
“Di sini, PKT hadir untuk melakukan kontrol. Semoga bisa tetap rapi. Dengan template ini, pemerintah akan turun tangan langsung untuk memastikan peraturan yang ada bisa diterapkan oleh pelaku usaha dan sahabat pemerintah daerah,” dia. menjelaskan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Tata Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manopo menjelaskan, hingga saat ini dalam PP 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen, belum ada satu pun yang izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum mengeluarkan izin satupun kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimen. Perkiraan total potensi kerugian negara jika dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun adalah 100.000 meter kubik dikalikan 12 bulan, kalau pasirnya diekspor total kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar per tahun,” ujarnya.
“Itu hanya sumber daya laut (pasir laut), belum bicara izin lain, mungkin lebih dari itu,” tegasnya. (ed./ed.)