Jakarta –
Pemerintah memangkas 145 peraturan yang diyakini memperlambat penyebaran pupuk bersubsidi. Berkat kebijakan ini, prosedur administrasi yang dulunya dianggap rumit kini menjadi lebih sederhana. Kami berharap melalui langkah ini, akses petani terhadap pupuk bersubsidi semakin mudah.
“Pemerintah berkomitmen untuk memudahkan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan mengurangi peraturan yang selama ini menjadi kendala. Kami ingin petani bisa mendapatkan pupuk lebih cepat tanpa melalui banyak prosedur,” kata Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangannya, Selasa (11/12/2024).
Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tentang pupuk di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11 Desember) pagi.
Menurut Zulhas, sektor pupuk merupakan industri yang regulasi dan pengelolaannya kompleks. Terdapat 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 Keputusan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Pendistribusiannya ke petani juga memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, petani seringkali terlambat menerima pupuk.
“Sampai saat ini belum ada lagi izin dari pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lain. Kementerian Pertanian akan segera menetapkan alokasi di setiap wilayah PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang terpercaya dan terpercaya untuk kemudian ditransfer ke Gapoktan yang akan disalurkan langsung ke petani binaan,” tambah Zulhas.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentana) Andi Amran Suleiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan kabar baik bagi petani. Penyederhanaan aturan tersebut merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
“Ini merupakan berkah bagi petani Indonesia. Melalui kebijakan ini, kami akan fokus untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani secara tepat waktu. Perintah Presiden untuk menggandakan kuota pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan dengan lebih efektif,” kata Amran.
Amran memperkirakan hingga saat ini pengiriman pupuk kerap tertunda karena adanya persetujuan berlapis dari pemerintah daerah seperti bupati dan gubernur.
Bayangkan, keputusan pupuk bersubsidi datang pada bulan Januari, dan keputusan dari daerah baru dilaksanakan pada bulan Juni. Hal ini jelas memperlambat distribusi. Nantinya, ketika keputusan diambil pada bulan Januari, petani akan langsung menerima pupuk, tanpa menunggu keputusan pemerintah daerah,” tutupnya.
Sekadar informasi, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan perwakilan 17 kementerian/lembaga, antara lain Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Komunikasi dan Wakil Menteri BUMN. . Menteri UMKM.
Saksikan juga videonya: Detikcom Leadership Forum: Dirut Pupuk Bicara Tantangan Proses Energi di NKRI
(prf/ega)