Jakarta –

Pengelola nama domain (Pandi) Indonesia membantah tuduhan pengelolaan domain ilegal.

Dalam keterangan yang diperoleh DetikINET, Pandey mengatakan pendaftaran domain dilakukan berdasarkan undang-undang seperti UU ITE, PP 71/2019, dan Permencominfo 23/2013.

“Selama ini PANDI telah menerapkan kebijakan pengelolaan yang mencakup pembayaran PNBP (Pendapatan Masyarakat Bukan Pajak) sebesar 5% dari Pendapatan Bruto sebelum dikurangi biaya operasional sebagaimana diatur dalam Permencominfo 10/2017,” tulis Pandi dalam keterangannya.

“Sebagai satu-satunya nama domain yang tergolong entitas PNBP, nama domain .id mencerminkan tanggung jawab PANDI untuk menyumbangkan dana masyarakat yang digunakan untuk pengembangan masyarakat,” imbuhnya.

Setiap tahun, Pandey melaporkan kepatuhan dan kegiatan penelitiannya kepada Cominfo, pihak yang diberi mandat berdasarkan aturan yang dibuatnya.

“Dengan demikian, seluruh informasi yang diberikan PANDI bersifat detail dan transparan. Oleh karena itu, informasi yang disebarluaskan tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak akan dipertimbangkan,” kata Pandi.

Kemudian dalam bidang tata kelola dan manajemen, Pandey melibatkan pemangku kepentingan, pejabat pemerintah, operator industri internet, dan akademisi. Anggota komunitas juga antara lain Kominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Telkom University, Digital Forensik, Kadin, FTII, Panitera dan lain-lain. termasuk.

Komposisi perwakilannya bertambah sesuai kebutuhan, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan pemangku kepentingan lainnya dapat dilibatkan, mulai dari keamanan, polisi, bahkan lembaga penegak hukum.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Pandey telah mendapat mandat pengelolaan internasional dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui hub Internet global yaitu International Assigned Numbers Authority (IANA).

Pandey menciptakan implementasi teknis komprehensif Internet global berdasarkan tata kelola global berdasarkan perjanjian ICANN. Dimana diskusi teknis global diadakan di berbagai negara setiap tahunnya.

Pandey juga memiliki anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pendiri Pandey.

Sebab, hingga saat ini 99,99% saham perseroan dimiliki oleh PANDI dan perwakilan pegawai Pandi mengacu pada aturan badan hukum perseroan, ujarnya.

Menurut Pandey, departemen saat ini tidak menjalankan fungsi terkait Registry, melainkan membuat produk aplikasi seperti penyingkat URL s.id dan microsite yang dapat digunakan guru secara gratis. proses belajar mengajar.

Pandey kemudian mengaku banyak menciptakan inisiatif penelitian dan pengembangan yang melibatkan masyarakat dengan mengadakan pameran dan diskusi yang disebut Pandey Meetings.

“Acara ini akan melibatkan para pakar internet Indonesia dan pemangku kepentingan (many pemangku kepentingan). Saat ini, PANDI juga sedang melakukan penelitian tentang Blockchain sebagai bagian dari pengembangan teknologi masa depan,” tambah Pandi.

“PANDI berkomitmen penuh terhadap visi dan misi intinya yaitu meningkatkan penggunaan nama domain untuk menjadi pemilik dan pemain penting secara global di Indonesia. Namun PANDI juga sangat terbuka untuk menerima opini dan kritik masyarakat. Ke depan, PANDI sedang membangun” . akan bermanfaat bagi ekosistem digital di tanah air dan masyarakat luas.” Bisa lebih baik lagi, kata Pandey. Tonton video “Bromo mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga 40%” (asj/asj).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *