Batavia –
Rumah warisan orang tua Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Batavia Selatan, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Pantauan detikcom, petugas pemadam kebakaran, polisi, dan angkutan sudah berada di lokasi kejadian sejak pukul 09.15 WIB.
Ade Jigo bersama sejumlah warga yang ingin menjaga lahan berusaha menghalangi polisi masuk ke pekarangan rumahnya.
Ade Jigo yang berdiri di pagar mengatakan, Kamis (4/6/2024): “Saya ahli waris, buktikan surat itu”.
Petugas terus masuk ke dalam rumah tersebut, hingga akhirnya mengeluarkan isinya dari dalam.
Sebelum masuk ke dalam rumah, ia sempat berbincang dengan Wali Kota Ade Jigo sambil menunjukkan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Namun Ausri Mainur selaku juru sita tetap melanjutkan tugasnya membunuh dan membersihkan rumah orang tua Ade Jigo.
“Saya baru mengeluarkan perintah di pengadilan,” kata Ausri Mainur.
Polisi mendobrak pintu rumah Ade Jigo dan mulai membongkar bagian atas rumah.
Hal itu ia sampaikan kepada Ade Jigo pada hari kelima belas saat mencoba menyepakati penundaan kematian. Namun jurusita tetap memintanya melakukannya di Pengadilan Negeri Batavia.
Ade Jigo berkata kepada Walikota: “Pak, saya punya sertifikat rumah dan hak waris, mohon ditunda karena kami juga mendapatkan penghentian eksekusi.”
Ausri Mainur menjawab: “Kamu sendiri yang ke pengadilan, saya hanya melaksanakan perintah.”
Suasana semakin memanas ketika juru sita Ade Jigo saat ditanya soal surat kematian tidak kunjung menyampaikan surat tersebut.
“Saya memiliki lisensi master. Apakah Anda memiliki surat perintah eksekusi?” tanya Ade Jigo.
“Dia di dalam mobil, nanti aku ketemu lagi,” jawab Ausri Mainur.
Namun hingga saat ini, perintah pembunuhan tersebut belum dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masyarakat mulai turun ke jalan untuk mencegah hal tersebut terjadi. Lihat “Pimpinan Pesantren Al Anshar Kini Curiga Ayah Halilintar Berperan Menjadi Korban” (ahs/pus)