Jakarta –
Read More : RI Fokus Tarik Investasi di 9 Sektor Ini, dari Hilirisasi-IKN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanvil DJP) Jawa Barat III telah melimpahkan dugaan tindak pidana perpajakan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Kota Bekasi. Dikatakan, wajib pajak penggagas SBR menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,06 miliar.
SBR diduga memalsukan laporan surat pemberitahuan (SPT). Ia pun menduga tak mengirimkan uang yang dipungut tersebut. Akibat perbuatannya, antara Januari hingga Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261.
Kanvil DJP Jabar III berhasil menangkap SBR di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 22 April lalu.
Kanwil DJP III Jabar Romadania mengatakan keberhasilan penindakan tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Jabar.
“Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk membuat jera wajib pajak dan memperkuat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Rumania dalam keterangannya, Senin (20 Mei 2024).
Tindak pidana yang dilakukannya melanggar Pasal 39 Ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Surat I Tahun 1983 Nomor 6, terakhir Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Kitab Undang-undang Pajak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SBR diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) kali, tidak dibayar atau tidak dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali lipat. pajak belum dibayar atau belum dibayar
Dalam pemeriksaannya, SBR diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian sementara penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KPK. Penyidikan bisa dihentikan setelah SBR membayar kerugian pendapatan negara dengan sanksi administratif.
Sanksi yang dijatuhkan tiga kali lebih besar dari kerugian pendapatan negara, berupa denda sebesar Rp4.252.165.044. Namun, sebelum adanya aktivitas pengalihan kecurigaan dan bukti, BPRS tidak memanfaatkannya.
“Aktivitas penerbitan SBR yang patut dipertanyakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir untuk mengarahkan wajib pajak agar mematuhi kewajibannya. Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum perpajakan adalah menghimpun penerimaan negara melalui pajak. untuk membiayai pembangunan Indonesia”, ujarnya.
Tonton juga videonya: Yokovi mengajak masyarakat lapor pajak agar bisa mendapat subsidi
(Datang datang)