Jakarta –
Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) telah memberikan teguran keras kepada pihak yang menjual paket wisata berbayar alias open trip ke IKN.
Kepala Komunikasi Publik OIKN Troy Pantow, staf khusus, mengatakan kunjungan KIPP di IKN tidak dipungut biaya. Mereka memastikan tidak bekerjasama dengan pihak manapun untuk paket hadiah berbayar.
“Mengunjungi KIPP di IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengunjungi IKN secara gratis, apa pun afiliasi partainya,” kata Troy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (27/10/2024).
Troy meminta KIPP di IKN menghentikan kegiatan tersebut dengan mengkomersialkan kunjungan masyarakat awam.
“Hentikan praktik pihak-pihak yang memberikan paket wisata berbayar kepada KIPP di IKN. Ibu kota nusantara adalah milik seluruh warga negara, bangsa Indonesia dan juga akan menjadi kota global untuk semua. Mohon hal-hal seperti ini tidak dimanfaatkan,” tegas Troy yang juga juru bicara OIKN tersebut
Troy mengatakan, saat ini masih banyak pekerjaan fisik yang tersisa, antara lain alat berat, pekerja konstruksi yang bekerja di beberapa lokasi, dan alinyemen jalan. Oleh karena itu, harus ada aturan yang mengatur kunjungan khususnya di kawasan KIPP yang harus dipatuhi untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban semua pihak.
Untuk itu otoritas IKN menghimbau kepada masyarakat yang berencana mengunjungi kawasan KIPP di IKN untuk tetap mengikuti aturan alur kunjungan, ujarnya. Cara mengunjungi IKN
Masyarakat yang ingin mengunjungi IKN diimbau untuk mendaftar melalui aplikasi IKNOW. Tujuannya agar setiap orang merasa nyaman, aman dan bahagia setiap kali datang ke IKN.
Masyarakat dapat mengunjungi WITA setiap hari mulai pukul 09:00-17:00. Selama berkunjung, pengunjung dapat mengakses kawasan Plaza Ceremony Sumbu Kebangsaan Barat dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara dengan menggunakan bus kendaraan listrik (EV) yang disediakan di kawasan rekreasi IKN dengan Liaison Officer (LO).
Terkait dengan kendaraan, masyarakat diminta untuk tidak memasuki kawasan KIPP menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum tanpa izin tertulis atau izin khusus dari OIKN atau Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR.
IKN kembali menegaskan, IKN menegaskan praktik penjualan paket wisata berbayar ke Daerah Inti Pemerintahan Pusat (KIPP) di Kaltim adalah ilegal.
Sebelumnya, Departemen Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otoritas IKN, Alimuddin mengakui ada pihak yang menawarkan paket wisata berbayar kepada IKN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Otoritas IKN atau instansi pemerintah lainnya.
Selebaran mengenai paket wisata berbayar untuk mengunjungi IKN banyak ditemukan beredar di kalangan masyarakat.
Kami meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan publikasi tentang paket wisata berbayar untuk kunjungan ke Plaza Upacara, Taman Kusuma Bangsa dan tempat lainnya untuk segera berhenti dan menghentikan praktik yang disalahartikan oleh masyarakat dan hanya menguntungkan sepihak. diambil,” tegas Alimuddin yang merupakan mantan A asli Kalimantan.
“Pemberian IKN merupakan suatu kebanggaan, bersejarah dan menanamkan rasa nasionalisme yang tinggi khususnya bagi generasi muda dan generasi penerus. Jangan sampai kita ternoda oleh praktik pengambilan keuntungan materiil yang haram,” imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pedoman berkunjung, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui AppStore (IOS) https://ikn.go.id/IKNOW-IOS atau Playstore (Android) https://ikn.go.id/IKNOW-ANDROID. . Jika ada kendala pada aplikasi atau keluhan, masyarakat dapat menghubungi IKNOW (0821-4437-6300).
Pengunjung juga dapat mengakses panduan pengunjung pada link berikut: https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.
Saksikan video “Sensasi Coba Air yang Bisa Langsung Diminum di IKN” (wsw/wsw)