Jakarta-
Read More : Dokter Ungkap Kebiasaan Pagi yang Bikin Panjang Umur, Cukup Dilakukan 10 Menit
Riant Nugroho, pakar kebijakan publik di Riant, berpendapat masyarakat dan industri harus mendukung peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan pelabelan bisphenol A (BPA) pada galon air minum kemasan isi ulang. Menurut dia, tujuan diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak paparan bahan kimia BPA yang terindikasi menyebabkan gangguan kesehatan.
“Kebijakan (kemasan) bebas BPA ini sebenarnya sudah menjadi isu internasional, bahkan penggunaan BPA telah dilarang di beberapa negara,” kata Riant dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2024).
Ia mengatakan, Indonesia berupaya mengambil kebijakan serupa, namun tidak sampai melarangnya. BPOM, kata Riant, berupaya menerapkan label bebas BPA atau berpotensi mengandung BPA pada AMDK untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA.
Diketahui pada 5 April 2024, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan No. 31 Tahun 2018 Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Label Pangan Olahan. Pasal 48a mengatur tentang keharusan mencantumkan label cara penyimpanan air minum dalam kemasan, sedangkan Pasal 61A mewajibkan pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua liter air minum bermerek yang menggunakan kemasan berbahan polikarbonat.
Pada tahun 2028, produsen diwajibkan menerapkan peringatan bahwa, dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum kemasan.
Hal ini juga menyoroti kontroversi yang muncul dengan hadirnya peraturan ini. Ia juga mencontohkan sejumlah pihak yang berupaya mengacaukan pelabelan “bebas BPA” dengan kepedulian terhadap lingkungan. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas.
“Isu keberlanjutan jelas sangat penting, kalau kemasan bebas BPA biasanya sekali pakai. Ya, hanya penguatan pengelolaan kemasan bekas. Sedangkan kalau BPA terkait dengan hak kesehatan masyarakat,” jelasnya. .
Untuk itu, Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) meminta semua pihak tidak lagi mempertanyakan kebijakan BPOM yang bertujuan untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat. Termasuk produsen salah satu AMDK yang juga harusnya mendukung kebijakan tersebut dan tidak menolaknya.
“Selain itu, perusahaan AMDK di negara asalnya juga mematuhi larangan penggunaan kemasan yang mengandung BPA, kenapa di Indonesia tidak mau mematuhinya juga? standar kesehatan,” kata Riant.
“Produsen tidak bisa menjamin produknya tidak terlalu panas dan terkena sinar matahari langsung. Hal inilah yang menyebabkan degradasi senyawa kimia BPA pada produk Anda melebihi batas aman,” ujarnya.
Sementara itu, Ema Setyawati, Pj Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, mengatakan pelabelan BPA bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan AMDK.
“Peraturan ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui peraturan yang didasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.
Pada Workshop Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Pengaturan Label Bisphenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), BPOM memaparkan temuan pengawasan kemasan galon tahun 2021-2022. Baik di fasilitas produksi maupun distribusi, BPOM menemukan 3,4% sampel AMDK yang beredar di Indonesia tidak memenuhi persyaratan batas maksimal migrasi BPA, yakni di atas 0,6 bpj.
Selain itu, 46,97% kontainer galon di fasilitas distribusi dan 30,91% di fasilitas manufaktur ditemukan mengandung BPA pada tingkat yang mengkhawatirkan, yaitu 0,05 – 0,6 bpj.
Sementara itu, hasil pemantauan kandungan BPA produk AMDK menunjukkan bahwa 5% sampel galon baru di fasilitas manufaktur dan 8,67% di fasilitas distribusi mengandung BPA lebih besar dari 0,01 bpj atau dikenal sebagai risiko kesehatan.
EMA menegaskan, kebijakan pelabelan BPA didasarkan pada keinginan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Air per galon dikonsumsi oleh semua kelompok umur, dengan volume produksi tahunan sebesar 21 miliar liter dan total 50,2 juta konsumen atau 18% penduduk Indonesia pada tahun 2020. Tonton video “BPOM kini mewajibkan label BPA pada botol galon ” ( prf/ misalnya)