Jakarta –
Ada sejumlah komponen pajak yang harus ditanggung saat membeli sepeda motor baru di tahun 2025. Berikut detailnya.
Dalam menentukan harga sepeda motor, ada beberapa komponen pajak yang masuk dalam perhitungannya. Komponen pajaknya kurang lebih sama seperti saat membeli kendaraan roda empat. Namun untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250cc tidak dikenakan PPnBM. Nah, berikut daftar pajak yang harus ditanggung saat membeli sepeda motor 2025.1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Yang pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB dibayarkan untuk kepemilikan mobil. Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB akan mengacu pada ketentuan UU No. 1 Tahun 2022. Untuk kendaraan pemilik pertama ditetapkan maksimal 1,2%.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor. Proporsi PKB ini berbeda-beda di setiap wilayah.
Namun di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan milik tunggal ditetapkan sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. PKB di Jakarta maksimal 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih. Sedangkan untuk kendaraan atas nama lembaga atau perusahaan tarifnya sebesar 2%. Perbedaan tarif PKB di Jakarta adalah Jakarta tidak mempunyai distrik dan hanya terdiri dari wilayah administratif kota saja. Dalam hal ini, Jakarta tidak menggunakan opsi PKB.2. Biaya balik nama kendaraan bermotor
Sepeda motor juga dikenakan Bea Balik Nama (BBNKB). Sekadar informasi, BBNKB dikenakan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Bahkan dalam undang-undang yang sama, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun rasio BBNKB yang lebih tinggi ditetapkan sebesar 20%, terutama untuk daerah yang setingkat dengan wilayah provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota. Di Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Namun opsi BBNKB belum diterapkan di Jakarta.3. TONG
Sepeda motor dipastikan juga akan dikenakan PPN baru. Sepeda motor dikenakan PPN sebesar 12%. Tn. Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan sepeda motor dan mobil biasanya dikenakan PPN tanpa insentif apa pun.
Sepeda motor umum (BBM) dan mobil umum dikenakan PPN umum, kata Susi seperti dikutip CNN Indonesia.4. STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ
Biaya administrasi Peraturan pemerintah no. 2020 76 tentang Tarif dan Retribusi Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan Jasa Raharja akan mengenakan biaya SWDKLLJ.
Dari segi biaya, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp 100.000. Lalu terbitan baru TNKB Rp 60 ribu. Selain itu, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000. Sedangkan sepeda motor SWDKLLJ dari 50cc hingga 250cc dibanderol Rp 32.500. Buka PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan peluang pajak kendaraan bermotor. Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan opsi yang dikenakan oleh kabupaten/kota kepada direktur PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya Opson Pajak Daerah menggantikan mekanisme penyaluran penerimaan pajak provinsi (PKB dan BBNKB) dengan Kabupaten/Kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah agar ketika Wajib Pajak membayar pajak provinsi kepada pemerintah provinsi atas PKB dan BBNKB, maka bagian pajak provinsi kabupaten/kota dapat segera diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Mengenai tarif, diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 83. Dalam Pasal 83, nisbah pembukaan PKB dihitung sebesar dari besarnya pajak dan sebesar ditetapkan sebesar 66%. untuk membayar Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan cara mengalikan tarif 66% dengan jumlah pinjaman PKB.6. Buka BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota kepada direktur BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peluang ini dihimpun oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif pembukaan PKB, opsen BBNKB juga dikenakan pajak terutang sebesar 66 persen. Pembayaran pembukaan BBNKB kemudian dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan jumlah pinjaman BBNKB.
Khusus sepeda motor, tidak semuanya kena PPnBM. Namun tidak semua jenis sepeda motor bebas PPnBM. Diketahui, objek PPnBM hanya sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Saksikan video “Sosialisasi Pajak Mobil di Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat” (Kering/Din)