Jakarta –

Read More : Mario Balotelli Resmi Gabung Genoa

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penurunan tarif PNBP Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50%. Peraturan ini hanya menyasar bandara-bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan dibatasi pada musim Natal dan Tahun Baru saja.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2024 Nomor KP 250 DJPU tentang pengenaan tarif penerimaan negara bebas pajak sebesar 50% atas pelayanan kebandarudaraan pada unit pengelolaan bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada saat Natal. Periode 2024 dan Rosh Hashanah 2025 ditandatangani pada 22 November 2024.

Para pengamat percaya bahwa pengurangan PSC, yang juga dikenal sebagai pajak bandara oleh banyak orang, tidak mengurangi harga tiket pesawat. Sebab, aturan ini hanya menyasar bandara-bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan. Umumnya tarif PSC tidak tinggi di bandara-bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan.

“Yang dikelola hanya Kementerian Perhubungan, UPBU-nya tidak banyak, karena jumlah UPBU-nya juga tidak banyak, hanya di bandara-bandara kecil di daerah dan PJP2U hanya maksimal Rp 50-75 ribu, jadi paling banyak. dalam IDR Potongannya akan dipotong menjadi 20.000-40.000 Saat dihubungi Detikcom pada 26/11/2024.

Jadi memang benar harga turun, tapi saya rasa tidak masalah jika BBM dan PJP2U diturunkan, kecuali Angkasa Pura mau memotongnya, jadi patut mendapat perhatian, katanya.

Jika bandara-bandara besar yang dikelola perusahaan pemerintah juga ikut menurunkan tarif PSC, Alvin menilai nilai penurunan harga tiket tidak terlalu besar. Bahkan tidak sampai 10% dari target pemerintah.

Menurut dia, pemerintah harus fokus pada pengurangan biaya operasional maskapai. Dengan begitu, maskapai penerbangan bisa lebih leluasa menurunkan harga tiket.

“Jika maskapai penerbangan tidak mengalami penurunan dan pemotongan biaya operasional, saya kira mereka akan sulit bertahan,” kata Alvin.

Sementara itu, Inspektur Penerbangan Gatot Rahharjo mengatakan, perhitungan PSC tergantung masing-masing bandara. Ada bandara yang PSCnya kecil, ada juga yang besar. Jadi besar kecilnya diskon harga tiket tergantung pada rute yang ingin diambil pesawat tersebut.

Misalnya PSC terbesar untuk penerbangan domestik ada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang berarti hingga Rp 130k per penumpang. Kalau ada diskon 50%, harganya bisa turun hingga Rp 65rb.

Namun seperti kita ketahui, Bandara Soekarno Hatta dikelola oleh BUMN Angkasa Pura sendiri yang belum mengambil keputusan resmi apakah akan mengurangi PSC atau tidak.

“Jadi, besar kecilnya dampaknya tergantung bandara mana. Saat ini PSC terbesar untuk penerbangan domestik ada di bandara T3 Soekarno Hatta yaitu 130 ribu rupiah. langsung kekurangan Rp 65 ribu,” ujarnya. Goth saat menghubungi Detikcom.

“Tapi aturan PSC bandara yang dikelola BUMN belum terbit,” ujarnya.

Dia mengatakan, penurunan harga tiket akan semakin terasa jika bandara-bandara milik negara juga menerapkan biaya PSC yang lebih rendah. Kemudian kebijakan pengurangan retribusi bahan bakar juga diterapkan.

Jika kedua kebijakan tersebut diterapkan, Goth yakin harga tiket pesawat bisa diturunkan hingga Rp 100 ribu per tiket.

“Kalau nanti diterapkan di T3 akan ada pengurangan signifikan sebesar 65 ribu rupiah. Dan kemarin juga dikatakan bahwa biaya bahan bakar tambahan juga akan dikurangi. Kalau FSnya juga diturunkan, total pengurangan + PSC mungkin lebih dari 100 ribu ya lumayan lah,” pungkas Goth.

Tonton juga videonya: Apa Kata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Status Pengurangan Tiket Pesawat

(P/RRD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *