Jakarta –
233 karyawan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) akan menerima pesangon akibat penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat. Manajemen dan karyawan Bata telah menyepakati paket pesangon yang akan segera dibayarkan.
Dasar penghitungan besaran pesangon adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengaturan Waktu Khusus, Kepegawaian Pegawai, Masa Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut fakta pesangon pekerja sepatu Bata.1. Rencana pesangon
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, uang pesangon yang harus dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024 sepadan. Dialog antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi proses dialog dua arah yang sangat konstruktif dan produktif untuk mencapai kesepakatan konsensus antara pekerja dan pengusaha. Mudah-mudahan tanggal 13 Mei bisa segera dibayarkan hak-hak pekerjanya,” kata Indah di detikcom. Jumat. (5 Oktober 2024).
Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini, yakni. H. memprioritaskan pembicaraan antara kedua pihak ketika ada isu atau tantangan di industri. Ia berharap perusahaan lain bisa meniru apa yang dilakukan pengelola Bata. Pesangon lebih tinggi dibandingkan tunjangan sosial
Indah mengungkapkan, besaran pesangon yang diberikan manajemen Bata sebesar 1 kali lipat pesangon. Pengurus juga memberikan hak lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
“Ini sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (pesangon) dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Inda, besaran pesangon setiap pekerjaan berbeda-beda tergantung masa kerja. Namun, dia memastikan besaran pesangon yang akan diterima karyawan lebih tinggi dari yang ditetapkan sebesar 0,5 kali lipat.
“(Besaran uang cerai) lebih tinggi dari ketentuan PP 35/202,” kata Indah.
Sebagai informasi: Jika pata diberhentikan karena kerugian berturut-turut selama 4 tahun, biaya pengakhiran dapat dibayar setengah dari jumlah yang ditentukan.3. Aturan pembagian pesangon
Pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan tuntutan penggantian kerugian, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap dan Pemberi Kerja. pekerja. Masa kerja dan istirahat serta pemutusan hubungan kerja.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang pesangon selama masa kerja, serta penggantian hak yang seharusnya diterimanya,” Pasal 40 ayat (1) berbunyi .
Merujuk pada Pasal 44 PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat memberhentikan pekerjanya karena perusahaan tutup, karena perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun, atau mengalami kerugian yang tidak berlangsung selama dua tahun.
Dalam hal ini, pekerja yang diberhentikan mempunyai hak untuk: a. Pembayaran perceraian sebesar 0,5 (nol koma lima) dan tunduk pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) b. Pemberian senioritas adalah 1 (satu) periode sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) c. Biaya peralihan hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Besaran pesangon berdasarkan Pasal 40 Ayat 2: – Jam kerja kurang dari 1 tahun, gaji 1 bulan – Jam kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, gaji 2 bulan – Jam kerja 1 tahun – 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan gaji – 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan gaji – 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan gaji – 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan Gaji – masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan gaji – masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan gaji
A. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, gaji 2 bulan b. Jam kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, gaji 3 bulan. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, 4 gaji bulanan. Lama kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, gaji 5 bulan. Lama kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, gaji 6 bulan. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, gaji 7 bulan. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, 8 gaji bulanan. Jam kerja 24 tahun ke atas, 10 gaji bulanan.
Pasal 40 ayat (4) kemudian menyebutkan, besaran ganti rugi meliputi cuti tahunan yang tidak diambil dan tidak dilaksanakan, biaya atau ongkos kepulangan pekerja dan keluarganya ke tempat diterima bekerja, dan lain-lain. Hal-hal yang ditentukan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama. (ily/hns)