Buruk –

Orang asing asal Polandia ini benar-benar berlebihan. Dia tinggal di Bali hingga satu tahun. Akibatnya, ia diusir dari Pulau Dewata.

Seorang warga negara (WN) Polandia berinisial FB (40) dideportasi dari Bali setelah setahun lebih tinggal di sana.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan, FB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 23 Maret 2023. Ia datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 April 2023.

FB menginap sendirian di Bali untuk menikmati liburannya dengan mengunjungi berbagai tempat wisata termasuk air terjun dan pendakian gunung. Namun ketika masa berlaku visa sudah habis, FB tidak memperpanjang izin tinggalnya.

Ia mengaku lupa memperbarui visanya dan mengaku tulisan masa berlaku visa terlalu kecil untuk terbaca jelas.

Bule asal Polandia tersebut baru menyadari kesalahannya setelah ditangkap petugas Divisi Intelijen dan Penegakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024. FB langsung ditahan di Rudenim Denpasar usai ditangkap.

Terakhir pada 7 Agustus 2024, FB dideportasi ke negara asalnya Warsawa, Polandia. Tindakan deportasi itu dilakukan karena FB kedapatan melanggar Pasal 78(3) UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Wisatawan asal Taiwan tinggal lebih dari 109 hari

Selain WNA Polandia yang overstay, ada juga turis Taiwan berinisial JHH yang menginap di Bali selama 109 hari. JHH tiba di Indonesia pada 12 Februari 2024 melalui Visa on Arrival (VoA).

Dia memperpanjang visanya satu kali. Namun, ia ditahan Kantor Imigrasi Singaraja karena melebihi izin tinggal.

Hendra mengungkapkan, JHH dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ke Bandara Internasional Taoyuan di Taipei, Taiwan pada Minggu (18/08/2024). Tiket pesawat ditanggung oleh JHH.

Mendeportasi dan menghalangi orang asing merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian, kata Hendra. Orang asing yang mengganggu dapat dilaporkan di hotline 0811389809.

——

Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan “Orang Asing Menabrak Sepeda Motor di Bali, Lalu Kabur, Diincar Warga Lokal” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *