Buleleng-

Read More : Kebijakan PPN 12% Bisa ‘Mencekik’ Wisatawan, Ini 5 Saran dari Pakar

Seorang turis asal Perancis berinisial FRP ditangkap petugas imigrasi Singaraja karena ditangkap sebelum mendapatkan izin tinggal atau tinggal sembilan bulan.

Tak hanya itu, FRP diketahui juga terlibat kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, pria Bali.

Kepala Departemen Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, FRP terekam di kawasan Lovina, Singaraja Bali pada Jumat (7/4).

Hendra menjelaskan, pihak berwenang sudah mendapat informasi bahwa FRP dituduh melakukan penganiayaan terhadap pacar warganya.

Petugas imigrasi kemudian memeriksa dokumen warga negara Prancis tersebut dan mengetahui bahwa pria tersebut telah berada di Bali selama sembilan bulan.

Tim pelarian, lanjut Hendra, langsung membawa FRP tersebut ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“FRP masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang habis masa berlakunya sembilan bulan lalu,” ujarnya.

FRP didakwa melanggar Pasal 78(3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Warga negara Prancis itu terancam dideportasi dari Indonesia ke tempat kelahirannya.

“Orang tersebut ditahan di ruang tunggu Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu kelengkapan dokumen keimigrasian untuk deportasinya,” kata Hendra.

——–

Artikel ini diposting di detikBali.

Tonton video “Layanan Dipulihkan, Dirjen Imigrasi Minta Masyarakat Instal Ulang M-Passport” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *