Jakarta –
Yamaha optimistis penjualan sepeda motor di tahun 2025 akan lebih baik dibandingkan tahun lalu. Selain itu, ada berbagai cara menaikkan pajak yang akan mempengaruhi harga sepeda motor di tahun 2025.
Pertama, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan satu persen ini hanya berlaku untuk sepeda motor di atas 250 cc. Sedangkan pajak sebesar 11 persen dikenakan pada sepeda motor kecil dengan ukuran di bawah 250 meter kubik. Di bawah 250cc memiliki pangsa pasar penjualan sepeda motor terbesar di Indonesia.
Selain itu, Yamaha diketahui menjual lini sepeda motor utuh (CBU). Volume rata-rata mesin lebih dari 250 meter kubik.
Sutarya, Direktur Senior Pemasaran PT Yamaha Indonesia Motor Mfg., mengatakan segmen sepeda motor besar memiliki berbagai keunggulan. Kenaikan pajak berupa PPN sebesar 12 persen diyakini tidak akan berdampak pada pengguna sepeda motor.
“Enggak (dampak kenaikan pajak), yang kaya toh beli kalau memang mau. Mereka sudah mau, mau, asal punya uang. Enggak perlu,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya belum merevisi rencana penjualan karena adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen dan terciptanya peluang perpajakan. Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan pada sepeda motor besar di atas 250 meter kubik dan opsi pajaknya mendapat pembebasan pajak dari pemerintah daerah, namun karena opsi pajak bersifat sementara, pelanggaran tarif bisa saja terjadi. Menjual sepeda motor.
“PPN 12 persen, alhamdulillah hanya yang mahal, pilihan terakhir, walaupun terlambat, saya harap kita bisa mendapatkan harga yang bagus untuk industri, karena itu sepeda motor, kalau itu sepeda motor rakyat. Terlalu mahal, sayang sekali,” ujarnya.
“Tapi ya, pemerintah pasti akan melindungi industri, mendukung industri otomotif,” ujarnya.
Tonton videonya: Tarif pajak mobil progresif baru di Jakarta, berlaku hari ini (riar/din).