Jakarta –
Ombudsman menegaskan akan memantau secara ketat pelaksanaan Program Perlindungan Barang Milik Umum (TAPRA). Universitas menghimbau masyarakat untuk melaporkan permasalahan pengembalian atau penarikan dana pensiun Tapera.
Perwakilan JICA, Hendra Phatika, pertama kali menjelaskan bahwa timnya tidak menemukan bukti adanya penyalahgunaan dana pensiun Tapra. Namun, dia mengatakan banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terkendala pembayaran dan penarikan.
Yeka mengatakan di Rumah Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (Jumat): “Kami bilang, Tapera selama ini kesulitan menggunakan uang itu? Ombusdman tidak melihat hal seperti itu, tapi masyarakat kesulitan membayar, membayar.” , Ya.” 14/6/2024).
Oleh karena itu, Yaka menjelaskan pihaknya siap memantau pemberitaan masyarakat mengenai hal tersebut. Masyarakat dapat menghubungi Ombudsman melalui Halo Ombudsman di 137 atau melalui WhatsApp di 082137373737. Jika ada laporan, Yeka memastikan Ombudsman akan segera bertindak.
Ia menekankan: Oleh karena itu, harus terbuka untuk umum. Masyarakat yang mengalami kesulitan membayar atau mengumpulkan dana pensiun Tapra harus melaporkannya kepada inspektur.
Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan Tapera pada periode 2020-2021. Pertama, BP Tapera tidak mengembalikan tabungan 124.960 pensiunan PNS atau keturunannya selama itu.
Demikianlah yang disebut dengan ringkasan hasil pemeriksaan triwulan II tahun 2021. Dalam IHPS II tahun 2021, BPK mengumumkan telah selesai melaporkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan anggaran dan biaya operasional Tapera tahun 2020 dan 2021 pada pukul BP. Tapera dan kantor terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (fdl/fdl)