Jakarta –

Read More : Bulog Jelaskan soal Rencana Jadi Badan Langsung di Bawah Prabowo

Ombudsman melaporkan, ada juga lembaga negara yang tidak kooperatif dalam penyelidikan Ombudsman. Ada departemen yang menolak memberikan informasi, dan juga mengganggu proses pengumpulan data organisasi untuk mencegah kejahatan.

“Untuk menjamin praktik tersebut, kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dengan benar, meskipun sebenarnya banyak kepentingan pekerjaan penting yang dilaporkan ke Ombudsman,” anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Kuningan, Selatan. Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Yeka tidak membeberkan identitas karya yang dimaksud. Namun, dia menjelaskan, ada indikasi jelas adanya upaya kementerian untuk mengintervensi upaya Ombudsman, mulai dari tidak memberikan informasi terhadap dokumen yang diminta.

Padahal, kata Yeka, Pasal 44 UU Ombudsman menjamin siapa pun yang mengganggu Ombudsman dalam pekerjaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. .

“Dalam undang-undang sudah jelas, siapapun yang mengganggu petugas penyidik, bisa dikenai denda 2 tahun atau denda Rp1 miliar. Dendanya Rp1 miliar. Ada juga denda, penjara, dan denda 2 tahun,” dia ditata.

Namun, Yeka menyatakan hingga saat ini Ombudsman belum pernah menggunakan pasal tersebut. Alasannya, Ombudsman ingin menjaga harkat dan martabat lembaga dan organisasi pemerintah.

Jadi pasal ini tidak dilakukan. Ada hukum imunitas dan lain-lain dalam pelaksanaannya, tutupnya.

Lihat juga video: Hilangkan masalah uang tanpa Bapertarum, jelas Ombudsman

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *