Jakarta –

Putri penyanyi Nia Deniyati, Olivia Nathania, divonis penjara oleh juri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022. Wanita bernama Oei itu divonis 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan. dan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 65 undang-undang penipuan. Penipuan yang dilakukan Olivia Nathania berdampak pada pendaftaran CPNS.1. Awal mula kasus Olivia Nathania

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait kasus surat keterangan CPNS palsu. Ia mengeluhkan dirinya berbuat curang dengan menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kesaksian korban menyebutkan Olivia Nathania telah merampok 225 orang.

Total kerugian harta benda yang dialami korban mencapai Rp9,7 miliar. Dua bulan kemudian, tepatnya 11 November 2021, Olivia Nathania ditangkap. Sebelum dia ditangkap, beberapa penyelidikan dilakukan atas tuduhannya 2. Olivia Nathania dijatuhi hukuman penjara

Usai sidang di PN Jaksel, hakim memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022. Olivia Nathania disebut terbukti melakukan penipuan terkait akreditasi CPNS sehingga melanggar Pasal 378. Sesuai dengan Pasal 65 ketentuan KUHP terkait penipuan.3. olivia nathania gratis

Olivia Nathania telah menghirup udara Free Hotel. Hal tersebut dibenarkan pengacaranya Susanti Agustina di Deticom, Selasa (16/4/2024).

Benar dia bebas, kata Susanti Agustina. Kasus ini masih menunggu keputusan di pengadilan federal

Korban CPNS Olivia Nathania ingin uangnya kembali dan menggugat. Desi Hadi Saputri, pengacara 179 korban kasus tersebut, mengajukan tuntutan pidana terhadap Olivia Nathania, Rafali Ann Tilaar, dan Nia Daniati. Gugatan Rp 8,1 miliar pun telah disetujui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, 179 korban memberikan 897 surat dan dua orang saksi. Dengan adanya keputusan tersebut, para korban bersyukur kasusnya yang senilai Rp 8,1 miliar diterima.

“Alhamdulillah hari ini putusan dibacakan setelah 1 tahun. Setelah proses pidana kita mulai lagi. Dan alhamdulillah hari ini putusan dibacakan dan diterima tuntutan penggugat sebesar Rp 8,1 miliar,” saya pun tidak bisa mengatakannya. terserah, mungkin ada proses tindak lanjutnya, Insya Allah bisa cepat,” kata Desi, pengacara korban Hadi Saputra dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

“Jadi kasusnya masih berjalan dan proses perdatanya sudah hampir setahun, dengan 867 dokumen dan dua orang saksi yang kemarin kita keluarkan. Bahwa mungkin Clash sedang menunggu sekelompok hakim untuk mencopotnya,” Penggugat harus membayar Rp8,1 miliar,” tutupnya.

Sementara itu, para korban kasus penipuan CPNS menilai hukuman 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil. (Hei / kambing)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *