Jakarta –
Urusan rumah tangga Catherine Wilson dan Idham Masse akhirnya terselesaikan dengan keputusan perceraian. Keduanya tidak ingin bertengkar lagi.
Maklum, Idham Masse mengajukan gugatan cerai karena menganggap dirinya tidak senang dengan permasalahan tersebut.
Tak ingin berlarut-larut lagi, Idham Masse akhirnya membatalkan pembatalan tersebut dan sepakat berpisah secara baik-baik dengan perempuan yang akrab disapa Keket itu.
“Sampai hari ini, pencabutan itu sudah dicabut. Alasannya berlarut-larut, kami berpisah secara baik-baik, jadi kembali berteman seperti saudara tak ada gunanya selalu bertengkar. berdebat,” kata Idham saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (12/03/2024).
Idham Masse mengamini keputusan hakim, termasuk terkait tunjangan yang seharusnya diberikan kepada Catherine. Termasuk mobil mewah yang diminta Idham.
“Iya saya setuju. (Soal dukung) Ya, itu sudah kita sepakati bersama, jadi tidak perlu kita bahas lagi. Intinya kita saling menghormati, kita saling menghargai sampai kita putuskan damai. (Termasuk masalah mobil?) Semuanya benar-benar tertutup, sudah berakhir (“Kami menemukan perjanjian subsisten,” jelasnya.
Meski demikian, Catherine Wilson mengaku bersyukur permasalahan tersebut telah terselesaikan. Ia pun ingin menjalin hubungan baik dengan mantan suaminya.
“Ya alhamdulillah itu yang diinginkan Catherine, mungkin di sisi mantan suamiku Idham, itu juga yang kami inginkan, yaitu, kami ingin baik-baik saja, kami ingin rujuk, menjalin hubungan baik lagi. . , jika kita tidak mempunyai pasangan maka kita bersaudara. Ya, kami bersama-sama “saling mendoakan, saling mendukung, saling mendoakan yang terbaik,” kata Catherine Wilson.
“Ya mungkin kita baru sadar bahwa tidak ada gunanya, selalu ada perang dan perbedaan paham. Nah, dunia ini hanya sementara, masa depan selamanya, jadi sebaiknya kita baik-baik saja, tidak ada gunanya jika ada konflik,” kata Idham.
Padahal, perkara ini sudah diputus pada 29 Mei 2024. Dalam putusan tersebut, Catherine mendapat tunjangan sebesar Rp 700 juta, yakni Rp 400 juta untuk mut’ah dan Rp 300 juta untuk iddah.
Namun Idham Masse tidak terima dengan keputusan tersebut dan akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Simak video “Video: Catherine Wilson-Idham Masse Saling Doakan Usai Perceraian Sah” (wes/pus)