Jakarta –
Nirina Zubir dan keluarganya telah menemukan enam sertifikat mendiang ibunya yang diukir dan diganti dengan nama mantan pembantunya, Riri Khasmita. Meski demikian, masih ada persoalan yang muncul dari perilaku Riri Khasmita.
Selain menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Riri Khasmita karena tidak mengembalikan empat sertifikat kepada keluarga Nirina Zubir, kasus baru pun mencuat hari ini. Tiga pembeli tanah dari Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan juga menjadikan keluarga Nirina Zubir sebagai salah satu tergugat karena tidak terima sertifikat tanahnya dibatalkan.
“Tantangan lagi… hmm…” tulis Nirina Zubir di Instagram Stories pribadinya, Minggu (30 Juni 2024).
Nirina Zubir tampak kebingungan sekaligus menegaskan dirinya dan keluarga menjadi korban. Keluarga Nirina Zubir dan tiga pembeli tanah dari Riri Khasmita yakni Jasmaini, Muhammad Fakhrozy dan Musaroh sama-sama menjadi korban Riri Khasmita.
“Bagaimana bisa kamu menyebut Na dan keluarga Na sebagai korban? Kami adalah orang-orang yang dirugikan, Anda tahu. Mohon dukung dan votenya kawan-kawan,” lanjut Nirina Zubir.
Hal itu pun disampaikan kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
“(Seharusnya) bukan kita yang diadili, tapi pelaku kejahatan yang terbukti bersalah harus diadili. Kami juga menjadi korban. Jadi kalau korban menggugat korban, menurut saya itu hanya tujuan yang salah,” kata Fadlan, Jumat (28/6/2024).
Tiga orang yang diketahui berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang tak terima jika akta tanah yang mereka peroleh atas nama Riri Khasmita dibatalkan. Pembatalan itu mereka ketahui melalui surat pemberitahuan.
Terakhir, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN pada 10 Juni 2024.
Ketiganya berani mengajukan gugatan karena yakin memiliki hak atas tanah yang hak kepemilikannya dikeluarkan BPN berdasarkan pembelian bonafide pada 2018.
Diketahui, pembelian barang tersebut dilakukan dengan cara sesuai dengan ketentuan undang-undang berdasarkan hak jual beli yang diperoleh ketiga orang tersebut dari Riri Khasmita.
Kuasa hukum ketiga orang tersebut dari firma hukum Rikardo Lumbanraja Associate mengklasifikasikan pembatalan empat sertifikat ketiga kliennya sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindakannya dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara. Tonton video “Nirina Zubir bernapas lega setelah menerima sertifikat tanah dari ibunya” (pus/wes)