Jakarta —
Pemerintah memotong bandara internasional. PT Angkasa Pura Indonesia (Anjurni Airports) menyambut positif.
Mereka meyakini pengurangan jumlah bandara internasional yang dilakukan pemerintah akan meningkatkan dan membuat hubungan udara menjadi lebih efisien.
Ya, aturan penetapan status bandara internasional seluruh Indonesia dijelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 2024. KM 31 tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Indonesia. Republik Indonesia. Indonesia No. 2024 KM 33 tentang bandar udara nasional, perintah pengurangan jumlah bandar udara internasional.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan ini, bertepatan dengan program In Journey Airports Transformation, yaitu proses restrukturisasi bandara-bandara Indonesia yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan perekonomian melalui pengelolaan yang lebih baik guna menciptakan hubungan udara yang lebih efisien dan efektif. Ekosistem penerbangan termasuk bandara.
“Sebelum keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan RI, terdapat 31 bandara internasional pada tahun 2024 km 31 di Indonesia. Faktanya, banyak bandara yang berstatus internasional, tetapi tidak ada penerbangan internasional. , ada penerbangan internasional, tapi hanya 2-3 kali seminggu,” kata Faik Fahmi, Direktur Utama PT Ankasa Pura Indonesia.
“Hal ini menjadi tidak efisien dan banyak fasilitas di terminal internasional, yang disediakan sesuai standar peraturan, digunakan secara terbatas, meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu lama, seperti mesin sinar-X, ruang tunggu di terminal. , dll. Oleh karena itu, pemerintah harus menatanya kembali. Dia menambahkan.
Dalam proses transformasi bandara yang sedang berlangsung yang diawali dengan mergernya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, Injerni Airports akan menerapkan model regionalisasi di 37 bandara yang dikelolanya.
Dengan menggunakan konsep regionalisasi, beberapa bandara ditempatkan sebagai hub dan beberapa lagi sebagai SPOKES. Kedepannya, bandara yang tidak lagi berstatus internasional bukan berarti sulit diakses oleh penumpang/wisatawan internasional, namun dengan model HUB dan SPOKE maka dapat tercipta koneksi yang lebih baik dari bandara-bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Model ini merupakan praktik terbaik dalam industri penerbangan internasional dan diterima secara luas di banyak negara serta terbukti sangat efektif,” kata Fike.
Dia mencontohkan Amerika yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandara yang berstatus internasional, yang memiliki pintu masuk penerbangan internasional ke Amerika, penumpang internasional masuk ke Amerika melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian dirancang agar mudah terhubung. bandara non-internasional lainnya.
Misalnya, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara, meliputi 31 bandara internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, pasca terbitnya KM 31 tahun 2024, sebanyak 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney berstatus domestik.
Faik menjelaskan secara rinci 16 bandara kelolaan yang saat ini ditetapkan berstatus internasional, seperti Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Serdang Kolanamo Delhi, Bandara Padang Menangkabau, Bandara Sultan Sharif Qasim II Pekanbaru, Bandara Hangart Hwaing Batam, Bandara Hing Hing Batam. Bandara Hwa, Halim Perdanakusuma Jakarta dan Bandara Kertajati Majalengka.
Disusul Bandara Internasional Kowloon Progo Yogyakarta, Bandara Jowanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok, Bandara SAMS Sepang Balikpapan, Bandara Sultan Hassan Uddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Sentani Jayapura.
“Dengan diterapkannya peraturan Kementerian Perhubungan, kami berharap struktur bandara nasional semakin membaik dan memberikan dampak positif bagi lalu lintas udara dan pariwisata di Indonesia,” kata Faik. Saksikan video “Kepribadian di Balik Kesuksesan F1Powerboat Danau Toba 2024 Sedang Dalam Perjalanan” (ddn/fem)