Jakarta –

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memerintahkan penghentian sementara merek “MICE” milik PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan milik PT The Univenus. Merek tisu basah dengan merek “MICE” ini sangat mirip dengan merek “NICE” yang sebelumnya telah didaftarkan dan diproduksi oleh PT The Univenus.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan yang dikirimkan PT Univenus pada Desember 2023, yang meminta PT Azkia Diva Nusantara menghentikan produksi dan penjualan tisu basah dengan merek “MICE” agar meniru kemasan dan nama sumur. – Merek “BAGUS”.

Meski PT Azkia Diva Nusantara melalui perwakilannya telah menyatakan berniat menarik produk tersebut dari pasaran dan membatalkan pendaftaran merek “MICE”, namun produk tersebut masih beredar di pasaran hingga saat ini. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga berpendapat bahwa merek dagang “MICE” menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena memiliki kesamaan bunyi dan pengucapan dengan merek “NICE”.

Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan PT Azkia Diva Nusantara untuk segera menghentikan produksi, distribusi dan penjualan tisu basah dengan merek “MICE” serta berhenti mendaftarkan merek tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengacara PT Univenus Surya K Susanto menyambut baik keputusan tersebut dan menekankan bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan kemenangan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan kepercayaan konsumen terhadap merek-merek yang sudah lama berdiri.

“Kami mengapresiasi putusan pengadilan yang melindungi hak merek NICE klien kami dari tindakan plagiarisme PT Azkia Diva Nusantara,” kata Surya, Rabu (2 Oktober 2024).

Keputusan ini memberikan pesan yang kuat kepada badan usaha lain bahwa peniruan merek dagang tidak menimbulkan kebingungan di pasar. Surya mengatakan, pihaknya meyakini merek merupakan salah satu aset paling berharga dalam sebuah bisnis dan merek NICE telah dibangun dengan integritas selama bertahun-tahun.

Perlindungan hukum ini penting tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi konsumen yang perlu dilindungi dari produk palsu, kata Surya.

Dalam keputusannya, PT Univenus menegaskan akan terus memantau perkembangan di bidang tersebut untuk memastikan produk berlabel “MICE” tidak beredar di pasaran. Pihaknya pun membantah kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang timbul dalam gugatan tersebut.

“Putusan ini memberikan dasar yang kuat bagi kami untuk menempuh jalur hukum terhadap PT Azkia Diva Nusantara jika tetap mengabaikan perintah pengadilan. Kami akan memantau pasar dengan ketat dan tidak ragu untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika diperlukan,” tegas Surya.

Keputusan ini juga menunjukkan tidak ada ruang untuk negosiasi atau perdamaian dengan PT Azkia Diva Nusantara. PT Univenus telah menegaskan akan menggunakan segala cara hukum yang ada untuk menegakkan haknya. Putusan Pengadilan Niaga ini menunjukkan upaya hukum yang dilakukan PT Univenus selama ini efektif.

Pengguna dan mitra bisnis PT Univenus kini bisa lebih yakin bahwa produknya terlindungi dari plagiarisme dan peniruan yang tidak bertanggung jawab. Tonton video “Lapar: Roti Kanai Tisu yang Bersih dan Manis” (ncm/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *