Jakarta-

Nikita Mirzani menyampaikan kabar kelanjutan kasus penipuan yang menimpanya di Bali. Hal itu dibagikan ibu tiga anak ini melalui Instagram Stories miliknya.

Dalam postingannya, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali yang telah menetapkan tersangka kasus jual beli tanah Rp 1,32 miliar.

“Saya Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bareskrim Polda Bali yang begitu cepat menyelesaikan kasus saya,” kata Nikita Mirzani, Minggu (2/6/2024).

“Dalam kasus yang saya temukan, penggelapan dan penipuan, akhirnya Anita dan suaminya Satya ditetapkan sebagai tersangka. Bagus sekali polisi Indonesia. Terima kasih polisi Bali,” lanjutnya.

Nikita Mirzani melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. Permohonan tersebut diajukan pada 18 Oktober 2023 melalui kuasa hukumnya ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bali. Yang terdaftar adalah perempuan berinisial J.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1,32 miliar, kata Kapolda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (3/11/2023).

Menurut Jansen, Nikita Mirzani awalnya dihubungi J sekitar Agustus 2023 dan menawarkan sebidang tanah yang terletak di Desa Canggu. Tanah yang ditawarkan memiliki akta kepemilikan (SHM) nomor 5608 atas nama istri berinisial NLS.

Nikita Mirzani dan J akhirnya memutuskan melakukan transaksi pembelian tanah dengan harga Rp 375 juta per hektar. Keduanya pun sepakat melakukan transaksi jual beli tanah seluas 15 hektare.

Atas permintaan wartawan, Nikita pun melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening milik pria berinisial NSW.

Nikita tak serta merta membayar seluruh tanah seluas 15 hektar yang ingin dibelinya. Dia hanya membayar Rp1,32 miliar, sedangkan sisanya Rp2,805 miliar.

Menurut Jansen, terlapor tiba-tiba menaikkan harga hingga tiga kali lipat saat Nikita hendak melunasi tanah tersebut. Kemudian korban keberatan dan meminta uang yang diberikan dikembalikan, kata Jansen.

Namun, lanjut Jansen, J tak mau mengembalikan uang yang dibayarkan Nikita Mirzani. J mengaku uangnya sudah dibayarkan.

“Ia telah melayangkan somasi melalui kuasa hukum korban, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan kepada korban oleh terdakwa,” kata Jansen.

Simak video “Hakim menolak gugatan LP3HI dalam kasus perjudian online Nikita-Wulan Guritno” (wes/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *