Jakarta –
Nikita Mirzani baru-baru ini melaporkan VA atau Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diyakini karena Nikita Mirzani tidak terima jika anaknya Laura Meizani atau Lolly menjadi korban.
Berdasarkan keterangan Nikita dalam laporannya, Lolly diduga mengalami dua kali keguguran akibat Vadel Badjideh. Hal ini juga berlaku untuk hubungan seks dengan anak di bawah umur.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Kompol Polda Metro Jaya Pol Ade Ary saat diwawancara pada 12 September 2024.
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid pun menjelaskan situasi terkini kliennya yang marah dengan situasi tersebut.
“Minggu depan kita harus ikuti proses ini. Yang jelas Niki marah dan lapor ke polisi. Iya, kalau ibu marah ke anaknya, begini akibatnya. Marah sekali,” kata Fachmi Bachmid saat dihubungi. pada Minggu (15/9/2024) itu adalah anaknya.
Fachmi pun menjelaskan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Ancaman bagi pelapor adalah pidana penjara paling singkat lima tahun.
Artinya, seseorang itu harus ditahan minimal lima tahun, jadi tidak kurang dari lima tahun, karena undang-undang menghendaki pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, jadi senang saja. Mereka di penjara,” tegas Fachmi Bachmid.
Laporan Nikita Mirzani dicatat LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Simak Video “Video: Polisi Masih Tunggu Hasil Pasca Meninggalnya Nikita Mirzani” (babi/mau)