Jakarta –
Artis Nikita Mirzani melapor ke Polres Jakarta Selatan karena marah. Terakhir, polisi memberikan penjelasan siapa Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal siapa Nikita Mirzani yang melaporkan. Bintang film Comic 8 itu melapor ke satu orang.
“Iya, kakak NM datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan keadaan keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian LM (17) menjadi korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta Selatan. Polisi, Kamis (12/9/2024).
Nikita Mirzani melaporkan ke VA pada pasal UU Kesehatan (HCA), UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Pasal yang relevan adalah 76D UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024 yang menyatakan setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak berhubungan seks dengan dirinya atau orang lain.
Kemarin Nikita Mirzani dipastikan hanya memberikan pernyataan. Untuk memperkuat pernyataannya, ibu tiga anak ini juga melampirkan bukti.
“Barang buktinya foto-foto, ada saksi yang diberikan tiga orang. Jadi nanti direncanakan semuanya akan diperiksa penyidik. Nanti penyidik akan mencari bukti-bukti yang jelas, memeriksa dan mencari (barang bukti lainnya).” kata AKP Nurma. .
Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani mengaku menjadi masalah besar hingga memutuskan melapor ke polisi.
“Saya tidak pergi ke kantor polisi selama dua tahun, hidup saya damai. .
“Nanti kamu akan tahu, tidak butuh waktu lama. Kalau saya lapor berarti ada masalah besar. Jadi cepat selesai sesuai SOP,” tegasnya.
Saksikan DetikPagi secara langsung:
Simak Video “Polisi Selidiki 22 Orang Skandal Judol, Termasuk Nikita Mirzani” (akan/akan)