Jakarta –

Read More : Pesan Penting Sri Mulyani buat Prabowo Presiden Terpilih

Kepatuhan NIK dan NPWP akan berlanjut hingga akhir Juni 2024. Seluruh Wajib Pajak wajib menjadikan kuasa Wajib Pajak ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Negara.

Harmonisasi NIK dan NPWP merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan sistem Single Identification Number (SIN) dimana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk keperluan perpajakan. Kalau NIC itu NPWP, apakah semua orang harus bayar pajak?

Menurut Indonesia Baik, pada Kamis (27/6/24), setiap orang yang berhak mendapatkan NIK dan NPWP tidak serta merta harus membayar pajak. Kemenkeu menegaskan, penggunaan NIC sebagai NPWP tidak berarti setiap orang harus membayar pajak.

Artinya, seluruh warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berusia 17 tahun ke atas tidak otomatis menjadi wajib pajak.

Peraturan perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Negara Republik Indonesia (UU SES). Pembayaran pajak dijelaskan ketika penghasilan tahunan lebih tinggi dibandingkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sedangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibebankan kepada mereka yang berpenghasilan Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Oleh karena itu, mereka yang gaji bulanannya kurang dari Rp4,5 juta atau gaji tahunan kurang dari Rp54 juta tidak perlu membayar pajak.

Tonton juga videonya: Hindari pengulangan, NIK KTP akan menjadi nomor SIM Anda

(FNL/FNL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *