Jakarta –

Atlet Veddriq Leonardo dan atlet angkat besi Rizki Juniansyah akan diberikan pemerintah sebesar Rp6 miliar atas peraih medali emas Olimpiade Paris 2024.

Uang sebesar 6 miliar itu diberikan tanpa dibagikan, karena pajak yang dipungut ditanggung pemerintah. Bukan sekedar bonus, rupanya medali yang mereka bawa bebas pajak atau bea masuk.

Direktur Humas dan Bea Cukai Sudiro memastikan medali emas yang diterima Rizki dan Veddriq tidak dikenakan bea masuk atau pajak. Sebab, medali dianggap sebagai barang masuk khusus apabila dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia.

“Trofi/medali yang diperoleh dari hasil perlombaan atau turnamen dianggap milik pribadi dan dibebaskan dari bea masuk dan pajak,” ujarnya kepada detikcom, Rabu, 14/8/2024.

Dia menjelaskan, pembebasan pajak dan bea masuk medali Olimpiade 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Barang yang Diangkut Penumpang dan Karyawan Kendaraan.

Sudiro menjelaskan, “UU Penumpang tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017.

Ayat 1 Pasal 7 PMK Nomor 203 Tahun 2017 menjelaskan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau pekerja kendaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

A. Barang-barang pribadi penumpang atau barang-barang pribadinya dari kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus, termasuk sisa penyimpanannya (personal use); dan/atau

B. Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh pengangkut (bukan untuk keperluan pribadi) kecuali barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 2 Pasal 7 Peraturan ini menyatakan: “Petugas bea dan pajak berhak menentukan kategori barang yang diimpor oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh pegawai, berdasarkan pengelolaan ‘tragedi’.

Padahal, menurut undang-undang ini, barang impor dikenakan bea atau pajak atas barang impor (Free On Board/FOB) selama barang yang diangkut kurang dari 500 USD atau Rp 7,84 juta/USD) per orang.

Mengingat medali emas Olimpiade Paris 2024 milik Rizki dan Veddriq bernilai €950 atau Rp16,52 juta (kurs Rp17.392/€), maka dalam keadaan normal bisa saja dikenakan bea masuk atau pajak. .

Namun medali emas Olimpiade 2024 tergolong dalam pajak impor khusus bebas bea masuk. Namun dalam praktiknya, penghargaan tersebut tetap harus diumumkan melalui pemberitahuan produk penghasilan khusus (PIBK).

“Pemberitahuan pabean atau pemberitahuan atas barang impor dapat diterbitkan dengan cara sebagai berikut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebelum kedatangan penumpang atau pegawai instansi pengangkut: a. keterangan b; ditulis sesuai formulir”, ayat 6 pasal 9 berakhir;

Artinya, meski nilai medali emas ini lebih tinggi dari barang impor yang dibawa pemudik, namun lambang kemenangan Rizki dan Veddriq di Olimpiade 2024 bisa diangkut tanpa bea masuk dan pajak, karena bersifat impor. kategori barang impor.

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *