Jakarta –
Seorang kontestan reality show survival di Amerika Serikat (AS) membunuh dan memakan burung yang dilindungi. Lokasinya berada di Selandia Baru.
Mengutip BBC, Kamis (1/8/2024), saat kejadian itu terjadi, ia sedang syuting serial tersebut. Ajang bertajuk Race to Survive ini mengharuskan para peserta untuk berburu makanannya sendiri.
Pertunjukan ini memasuki musim keduanya di Selandia Baru. Burung yang dimakan itu dinyatakan punah di sebagian besar wilayah Selandia Baru.
Weka adalah spesies yang sepenuhnya dilindungi. Akibat kejadian tersebut, peserta dan rekannya didiskualifikasi dari kompetisi.
Situs berita Radio Selandia Baru, yang mengutip video acara tersebut, mengatakan kontestan Spencer “Corey” Jones sadar bahwa dia melanggar peraturan ketika dia membunuh dan memakan burung itu.
Video itu menunjukkan dia meminta maaf. Dia mengatakan mereka telah melakukan kesalahan bodoh dan tidak siap menghadapi kelaparan.
“Apa yang saya lakukan telah menyinggung Selandia Baru dan saya minta maaf,” katanya.
Jones, bersama rekannya Oliver Dev, didiskualifikasi di episode kedelapan serial tersebut.
Departemen Konservasi Selandia Baru mengatakan pihaknya diberitahu oleh perwakilan perusahaan produksi Amerika, Original Productions, tak lama setelah kejadian tersebut.
Pihak berwenang melakukan penyelidikan dan mengeluarkan peringatan tertulis kepada perusahaan dan peserta, dengan alasan “situasi dinamis grup yang tidak biasa” seperti kelelahan dan kelaparan yang signifikan di antara para pemain.
“Namun, pembunuhan dan memakan spesies asli yang dilindungi dalam kasus ini tidak dapat diterima dan perusahaan ‘memperingatkan’ peserta program untuk menghormati undang-undang konservasi,” kata Dylan Swain, ketua tim investigasi departemen tersebut.
Sebagai burung ikonik yang tidak bisa terbang, bangau dikenal karena sifatnya yang energik dan penuh rasa ingin tahu. Burung ini telah menghilang di banyak wilayah di benua ini akibat perubahan kondisi iklim dan bertambahnya jumlah predator.
Namun burung ini juga bisa diburu secara legal di beberapa pulau Tanah Air. Sebagai spesies yang dilindungi berdasarkan Wildlife Act tahun 1953, hukuman maksimal bagi yang menyakiti burung ini bisa dua tahun penjara atau denda NZD 100.000 (Rp 962 juta). Tonton video “Pria Kendall ditangkap setelah menjual 100 burung berparuh bengkok di Jogiya” (msl/fem)