Jakarta –
Netizen yang membuat heboh dengan cuitannya soal impor peti mati akhirnya meminta maaf. Tweet tersebut menyebutkan temannya harus membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti mati saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
Warganet tersebut akhirnya mengklarifikasi bahwa biaya yang harus dibayarkan temannya tersebut merupakan tagihan dari pihak swasta yang menyediakan jasa pengurusan badan, dan bukan dari bea cukai. Ia pun meminta maaf atas keributan yang terjadi.
“Diperjelas bahwa tarif yang dikenakan di Bandara Soetta hanya dikenakan kepada individu yang memberikan jasa pengurusan jenazah, sehingga tidak dikenakan kebijakan bea cukai apa pun,” tulis netizen tersebut, Minggu (12/5/2024). .
“Saya mohon maaf atas dinamika publik yang tercipta dari tweet tersebut, dan kedepannya saya akan berusaha lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tambahnya.
Di sisi lain, netizen memuji Markas Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Justinus Prastovo dan Dinas Bea dan Cukai yang diyakini siap membantu masyarakat umum memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Terima kasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang langsung menyampaikan pertanyaan pokoknya kepada saya, dimana dijelaskan bahwa dalam proses penerimaan jenazah dari luar negeri tidak ada bea masuk sama sekali, ujarnya.
Sekadar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Mati Atau Kemasan Lain Yang Mengandung Jenazah Atau Abunya, Diindikasikan Peti Mati Atau Kemasan Lain Yang Mengandung Mayat Atau Abunya Abu adalah kotak atau bungkusan yang tidak dipergunakan lagi, apapun jenis atau komposisinya, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abunya untuk diangkut ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk.
Kemudian dilakukan penyerahan darurat atau penyerahan segera peti mati dan jenazah. Jika ada biaya atau pungutan dipungut dari pihak yang menangani jenazah dan termasuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lain-lain.
Sebelumnya, akun @ClarissaIcha mengunggah cuitan yang menyebutkan seorang temannya diminta membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti mati. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
“Kemarin saya berduka atas ayah teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini menceritakan kepada saya bahwa di bandara dia harus membayar bea masuk sebesar 30% dari biaya peti mati ayahnya, itu dianggap barang mewah! Ya peti matinya memang tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdiskusi dan menunggu sampai viral juga,” kata pengguna X. (help/das)