Jakarta –
Pemerintah telah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah, tidak termasuk Netflix dan Spotify. Perhatikan bahwa ini adalah rencana layanan Netflix Spotify pada tahun 2025.
Dalam jumpa pers usai menghadiri acara penutupan buku tahunan di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang hanya digunakan oleh kalangan atas. Kelas atau kaya.
“Bagi barang dan jasa yang bukan merupakan barang mewah, tidak akan dikenakan kenaikan PPN dengan tarif yang berlaku saat ini (11%) yang berlaku mulai tahun 2022,” kata Presiden Prabowo.
Yang termasuk dalam PPN (PPNBM) adalah properti mewah senilai Rp30 miliar atau lebih, jet pribadi, kapal, senjata, balon udara, senjata api, dan amunisi.
Sementara itu, kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat seperti beras, daging, sabun, sabun, pulsa, dan layanan berlangganan streaming akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tahun 2021.
Artinya, seperti dikutip CNBC Indonesia, dua layanan populer Spotify dan Netflix disebut-sebut naik karena PPN 12 persen sebenarnya tidak masuk dalam kategori tersebut.
Biaya berlangganan Netflix2025
Paket telepon 59.940/bulan
Paket dasar Rp 72.150/bulan
Paket standar Rp 133.200/bulan
Paket Spesial Rp 206.460/bulan
Harga berlangganan Spotify 2025
2.500 paket kecil per hari
Paket Single 54.990 / 2 bulan (lanjutan Rp 54.990 / bulan)
Paket Pelajar Rp 27.500 / 2 bulan (selanjutnya Rp 27.500)
Paket Duo Rp. 71.490/2 bulan (lanjutan Rp 71.490/bulan)
Paket keluarga Rp 86.900 / 2 bulan (next 86.900 / bulan) Tonton video “Video: LBH hingga K-Popers gelar demo di depan Istana dan protes PPN 12%” (agt/rns)