Jakarta –

Pemerintah mencatatkan pendapatan dari sektor usaha digital sebesar Rp 27,85 triliun per 31 Agustus 2024. Jumlah tersebut merupakan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); pajak fintech pajak kripto (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi yang berkaitan dengan pembelian barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP pajak).

“PPN PMSE Rp 22,3 triliun, pajak cryptocurrency Rp 875,44 miliar, pajak fintech Rp 2,43 triliun, dan pajak SIPP Rp 2,25 triliun,” ungkap Kementerian Pajak lebih lanjut. ujar Direktur Pelayanan dan Humas (DJP). ) tulis Menteri Keuangan Dwi Astuti, Kamis (12/9/2024).

Khusus untuk PMSE. Pemerintah telah menunjuk 176 operator PMSE sebagai pemungut PPN hingga Agustus 2024. Jumlah tersebut mencakup dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu kali koreksi atau perubahan data pemungutan PPN PMSE.

“Penunjukan Agustus 2024 adalah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 166 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp22,3 triliun. Jumlah simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020; Pada tahun 2021, DPK sebesar Rp 3,90 triliun; Deposito Rp 5,51 triliun Rp 6,76 triliun pada 2022 dan 2023

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan (level playing field) bagi pelaku usaha tradisional dan digital, pemerintah akan terus menyiapkan pelaku usaha PMSE yang menjual barang dan memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi Astuti. .

Sedangkan Pajak Cryptocurrency mengumpulkan Rp 875,44 miliar pada Agustus 2024. Pendapatan ini akan mencapai Rp 246,45 miliar pada tahun 2022; Pendapatan sebesar Rp220,83 miliar pada tahun 2023 dan Rp408,16 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan PPh 22 untuk transaksi kripto di bursa antara lain Rp 411,12 miliar dan penerimaan PPN DN sebesar Rp 464,32 miliar untuk transaksi pembelian kripto di bursa, jelas Dwi Astuti. Di bidang perpajakan, fintech menyumbang penerimaan perpajakan sebesar Rp2,43 triliun pada Agustus 2024. Pendapatan tersebut akan menghasilkan pendapatan sebesar Rp446,39 miliar pada tahun 2022; Pendapatan sebesar Rp 1,11 triliun pada tahun 2023 dan Rp 872,23 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan pajak bagi bisnis digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Per Agustus 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp2,25 triliun dan tahun 2022 penerimaannya sebesar Rp402,38 miliar; Pendapatan sebesar Rp1,12 triliun pada tahun 2023 dan Rp726,41 miliar pada tahun 2024.

Tonton juga videonya: Kominfo desak Bappebti untuk memblokir transaksi perjudian online melalui cryptocurrency

(bantuan/pembunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *