Jakarta –
Pemerintah telah mengurangi jumlah negara penerima kunjungan bebas visa ke Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Jika sebelumnya berjumlah 169 negara, kini hanya tersisa 13 negara penerima dana tersebut.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani memperkirakan pemotongan tersebut dapat mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Ia mengaku tak menolak keputusan pemerintah tersebut, namun meragukan angka PHK yang drastis.
“Kami tidak menolak? Anda bisa menilai atas nama pemerintah. Kalau negara yang datang sedikit, apa yang Anda lakukan? Kami juga akan memberi, tapi lihat kapan. 169 itu sudah dihapus, tinggal 13 saja, itu benar. , bukan,” ujarnya saat ditemui di Yayasan Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Ia membandingkan Thailand yang meningkatkan jumlah kunjungan bebas visa dari 57 menjadi 93. Menurut Hayryadi, kebijakan tersebut memang banyak dilakukan negara lain.
“Hanya Thailand yang naik dari peringkat 57 menjadi 93. Kini beberapa negara lain memberlakukan bebas visa untuk beberapa negara,” ujarnya.
Ada kekhawatiran berkurangnya negara bebas visa akan menghalangi wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Apalagi banyak pertimbangan sebelum memutuskan jalan-jalan ke luar negeri, salah satunya akomodasi.
“Masyarakat juga otomatis berpikir, kalau kasus visanya rumit sekali, apa yang harus mereka lakukan, pihak visa on Arrival juga tertarik dengan kasus itu, belum lagi harga tiketnya, maka banyak permasalahan terkait informasi yang tidak lengkap,” ujarnya. . ditata.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dari pemberian visa untuk berkunjung ke Indonesia. Negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan prinsip timbal balik dan prinsip kelonggaran, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini otomatis mulai berlaku setelah diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
“Bagi orang yang dibebaskan dari visa kunjungan, dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki visa untuk memasuki wilayah Indonesia,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 beleid tersebut, yang dikutip Minggu (1/9/2024). Negara-negara yang terbebas dari Indonesia.
1.Brunei Darussalam2. Filipina 3. Kamboja 4. Laos 5. Malaysia 6. Myanmar 7. Singapura 8. Thailand 9. Vietnam 10. Timor Leste.11. Suriname 12. Kolombia 13. Hong Kong (ily/ara)