Jakarta –
Read More : Spesifikasi dan Harga Hadiah Motor untuk Casis Bintara Polri Korban Begal
Pada Senin 16/12, pemerintah Indonesia akan mengumumkan kebijakan perpanjangan masa penerapan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian di Jakarta.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat terbatas dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hari ini.
“Iya ada (pembahasan PPh 0,5%) dan juga Senin. (Akan diumumkan),” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, dia mengatakan juga akan ada pengumuman mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
“Ada pengumuman di sini pada hari Senin pukul 10.00. (Badan Koordinasi Kementerian Perekonomian) untuk paket ekonomi Termasuk kegiatan, selain pajak ya, ada insentif dalam bentuk paket,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ekspansi PPh sebesar 0,5% dinilai penting bagi UMKM yang pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar. memungkinkan mereka untuk terus menerima manfaat pajak yang meringankan beban dunia usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani untuk memperpanjang keringanan pajak ini. Aturan tersebut saat ini berlaku hingga akhir tahun 2024 sesuai dengan Pasal 23 Tahun 2018.
Sementara itu, setelah masa pajak terakhir berakhir, Badan Usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar dapat menggunakan Aturan Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN). (penyunting/penyunting)