Lombok tengah –

Direktur Eksekutif Dinas Pariwisata Lombok Tengah (Kadispar), NTB Lalu Sungkul melarang pedagang cilok berjualan di Pantai Kuta Mandalika. Wisatawan mengeluh dengan baik.

“Jadi yang penjual pantoll (cilok) itu kumpulan cilokak, kumpulan lagu-lagu Islami Romawi, yang satu dangdut, lalu tit tennonet-nonet. Betul,” kata Sungkul kepada detikBali di Mandalika, Sabtu (6/7/2024). .

Menurut Sungkul, Dispar tidak akan menghentikan penjual cilok di kawasan pantai Kuta Mandalika. Namun sebaiknya diberikan tempat penjualan khusus agar tidak mengganggu kehidupan wisatawan.

“Tidak dilarang. Tapi itu tempatnya. Kuta Park bukan tempat makan. Ada aturannya,” kata Sungkul.

Dia mengatakan, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi pedagang cilocom saja. Namun hal ini juga berlaku bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan di kawasan tersebut.

Makanya pintu masuknya ditutup. Agar tidak ada yang bisa masuk. Karena wisatawan ingin ketenangan, agar tidak ada yang lewat saat pengunjung berjalan, kata Sungkul.

Ia menegaskan, aturan yang dibuat oleh Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan harus mendapat dukungan dari masyarakat. Sungkul mengatakan, hal itu akan menciptakan warna baru bagi wisatawan.

“Beri kesempatan kepada wisatawan. Artinya kami nyaman,” kata Sungkul.

Ia mengatakan, undang-undang tersebut bukanlah hal yang tidak terduga dalam dunia pariwisata. Sungkul mengatakan, aturan tersebut masih berlaku seperti di kawasan wisata lainnya.

“Coba Pantai Jimbaran di Bali. Tidak ada akses ke pantai. Jadi ITDC mengatur parkir dan ada warung makan di pasar sebagai tempat belanja,” ujarnya.

Di sisi lain, Sungkul juga mengakui bahwa semua pihak tidak bisa sepakat mengenai undang-undang tersebut. Namun, kata dia, asas terpenting dalam undang-undang adalah kesejahteraan masyarakat.

“UU tidak menanyakan siapa yang setuju dan tidak setuju.

***

Baca keseluruhan ceritanya di sini.

Saksikan video “Dua pria ditangkap yang membunuh dan menyiksa warga di Lombok Barat” (bnl/bnl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *