Badung –
Tragedi mengenaskan menimpa seorang gadis asal Rusia yang tertangkap basah sebagai PSK di Bali oleh pihak imigrasi. Ia pun harus diusir dari Pulau Dewata.
Salah satu perempuan Rusia yang ditangkap sebagai pekerja seks (PSK) di Bali telah dideportasi.
Seorang perempuan berinisial AA (26) sebelumnya ditangkap polisi yang bertugas di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“AA akan dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tujuan terakhir adalah Rusia,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudi Duvita melalui keterangan tertulis, pekan lalu.
Doody mengungkapkan, AA tiba di Bali pada 23 Desember 2020 dengan menggunakan visa bisnis. Selama di Bali, AA memperpanjang visanya hingga tahun 2025.
Kepada polisi, AA mengaku sedang berlibur di Bali sambil bekerja sebagai manajer penjualan toko kosmetik online di Rusia. Dia dibayar 200 ribu rubel sebulan.
Namun berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat kegiatan prostitusi di sebuah vila di kawasan Kuta, Seminyak. Bersama WNA lainnya, NP (26), kata Dudi.
Sementara, menurut pengakuan AA, uang yang diterimanya dari kegiatan ilegal tersebut tidak seberapa. Namun demikian, ia memperoleh antara 15 dan 20 juta rubel di pulau dewa pelacur.
“Kami menghemat uang AA dan Rp 5 juta di situs ini,” ujarnya.
——
Artikel ini dimuat di detikBali.
Saksikan juga video berjudul “Viral Bule Dugaan Pemerkosaan Korban dan Orang Tua Korban di Batam”:
(wsw/wsw)