Jakarta –
Read More : Jelang Lawan Atalanta, Motta Latih Psikologis Juventus
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Ancaman PHK atau yang dikenal dengan PHK mulai mengikuti jumlah pegawai yang mencapai 50 ribu orang.
Manajemen mengaku berupaya menghindari PHK. Hal itu berdasarkan pertemuan antara manajemen Sritex, Bagian Sumber Daya Manusia Sukoharjo, Bagian Sumber Daya Manusia Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024).
Tentang Putusan Pailit Pengadilan Negeri Niagara tanggal 21 Oktober 2024. Sritex Group masih menempuh upaya hukum berupa kasasi. Dan perusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari PHK,” jelas Plh. Kepala Disnaker Jati, Mumpuniati di detikcom, Sabtu (26/10/2024).
Sementara itu, Sritex mengajukan banding atas putusan pailit yang diumumkan Pengadilan Niaga Negeri Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin. Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersama mereka selama lebih dari setengah abad.
“Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, kami telah berkontribusi di Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia,” jelas perusahaan.
“Saat ini terdapat sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terkena dampak langsung, 50.000 karyawan Sritex Group dan sejumlah besar UKM lainnya yang kelangsungan usahanya bergantung pada kegiatan usaha Sritex,” tambah Sritex.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk melawan keputusan kebangkrutan tersebut. Pada akhirnya, Sritex hanya bisa mencari dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga kelangsungan perusahaannya.
“Sritex memerlukan dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkontribusi bagi kemajuan industri TPT Indonesia di masa depan,” jelas Sritex
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca dinyatakan pailit.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Inda Anggoro Putri meminta Sritex menunggu hingga ada keputusan atau putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Kementerian Sumber Daya Manusia meminta PT Sritex dan anak perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan bulat atau dari Mahkamah Agung, kata Indah kepada detikcom, Kamis. (.24 ). /10/2024).
Indah pun menuntut agar Sritex dan anak usahanya tetap membayar gaji pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex dan anak perusahaan tetap membayarkan hak-hak pekerja, khususnya upah/gaji, tambahnya.
Tonton video: Raja Kain Sritex bangkrut
(ily/hns)