Jakarta –

Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sadiq, mengungkapkan Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ dari Polda Metro Jaya akan dibebaskan terkait pembunuhan Sandy Permana.

Selain itu, penyidik ​​juga melakukan rekonstruksi awal untuk menata keterangan saksi dan pelaku.

“Besok jadwalnya jam 14.00, dan sore ini penelitian akhir dari penyidik, apa rencana selanjutnya? Menggabungkan keterangan saksi yang memberi keterangan dengan keterangan narapidana dan dimana dia berada, dimana orang yang berada di dalam. kesulitan melakukan tindakan pembunuhan diberikan,” kata Kompol Bambang Askar Sadiq – Kepala Penmas Bidhumas Divisi Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025) di ruang kerjanya.

Polisi pun menetapkan Nanang “Gimbal” sebagai tersangka. Nanang didakwa melakukan penyerangan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dia sudah berstatus tersangka, layaknya orang sudah disangkakan dengan ancaman Pasal 354 atau penganiayaan berat dan/atau pembunuhan 330, ancaman berat 15 tahun,” ujarnya.

Polisi juga memeriksa tujuh saksi. Terakhir, istri Nanang dan anak-anaknya dikabarkan juga ditangkap polisi Sibarusa. Istri Nanang diketahui masih berstatus saksi.

“Saya masih berstatus saksi (istri pelaku),” kata Bambang.

Bambang mengatakan Nanang melarikan diri setelah membunuh Sandy Permana. Nanang pun memotong rambut gimbalnya untuk mengelabui polisi.

“Aku sedikit tumpah. Jadi mari kita sambut saudara G yang melarikan diri. Mereka melarikan diri ke Karawang setelah melakukan pembunuhan dan pembuat onar berhasil menipu polisi dengan memotong rambut mereka.”

Polisi juga ditanya apakah Nanang menolak ditangkap di restoran tersebut. Namun Bambang belum bisa berkata banyak.

“Sudah malam. Saya sudah sebutkan tempatnya di rumah,” tutupnya. Tonton video “Video: Matikan Kejaran Polisi, Nanang Gimbal Kabur, Rambut Dicukur” (fbr/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *