Manggarai Barat –

Kapten kapal pesiar naas yang tenggelam di Labuan Bajo divonis satu tahun penjara.

Otoritas Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo (KSOP) menjatuhkan sanksi kepada KM Budi Utama, nakhoda kapal pinisi yang tenggelam pada 22 Juni 2024, di selatan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.

Kapten kapal pesiar tersebut dilarang berlayar selama setahun. Denda tersebut berlaku hingga 2 Juli 2025.

“Ijazah pelaut bergelar kapten dibekukan selama 12 bulan mulai 2 Juli 2025,” kata Direktur KSOP Labuan Bajo Stefanus Risdiyanto di Labuan Bajo, Senin (22 Juli 2024).

KSOP juga mencabut izin dan sertifikat Budi Utama karena membawa 15 wisatawan saat tenggelam. Kapal tidak bisa berlayar lagi tanpa batas waktu.

Pemilik kapal harus mendapatkan izin kapal dari awal jika ingin kapalnya berlayar kembali.

“Kami mencabut izin dan membatalkan seluruh sertifikat kapal Budi Utama. Itu untuk pemilik kapal dan kapalnya. Kapal tidak bisa melakukan operasional pelabuhan seperti SPB (izin tersegel). Tidak ada waktu. Dia harus berurusan. dengan itu. .Jika dia ingin memulai kapalnya lagi, dia harus “memulai prosesnya dari awal lagi,” Stephanus menunjukkan.

KSOP Labuan Bajo mengenakan sanksi administratif terhadap kapal Budi Utama yang mengangkut penumpang (wisatawan) karena tidak mematuhi manifes. Kapal pesiar itu mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimalnya.

Dalam manifes Budi Utama, penumpang hanya berjumlah 10 orang. Namun pinisi tersebut membawa 15 penumpang selama pelayaran.

“Dalam manifes Budi Utama, surat keterangan inaportnet, dan surat keterangan nakhoda, surat keterangan pelayaran utama menyatakan nomor surat keterangan penumpang adalah 10, sehingga manifes tersebut tidak memenuhi ketentuan kelaikan laut kapal. Mohon konfirmasi dan penerbitan SPB-nya karena sesuai dengan kapasitas maksimal penumpang,” kata Stephen.

Kelima penumpang yang diangkut Budi Utama bahkan tercatat di manifes kapal pesiar lain, Senada Pinishi. Diketahui kedua kapal ini berada di bawah komando yang sama.

Senada mengatakan, lima penumpang Pinishi dipindahkan ke tengah laut Budi Utama sambil diangkut dengan sekoci dari pelabuhan.

Karena KSOP dilakukan di tengah laut dan bukan di tempat berlabuhnya kapal, maka pihaknya tidak mengetahui pergerakan penumpang di dalamnya.

Sebab, dia tercantum dalam manifes Senada Pinishi. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui dia bisa saja dipindahkan ke kapal Budi Utama saat perjalanan tengah laut dengan menggunakan sekoci. Oleh karena itu, yang bersangkutan diberitahu saat pemeriksaan. tidak menaiki (kapal) Senada Pinishi (di pelabuhan), ia lewat dengan sekoci tanpa sepengetahuan KSOP.”

Kemudian Budi Utama tenggelam akibat ombak dan arus yang kuat. Di saat yang sama, pompa pembuangan air laut di kapal juga bermasalah.

Sebanyak 15 wisatawan dan 7 anak buah kapal (ABK) tenggelam. Mereka berhasil dievakuasi dengan selamat ke Labuan Bajo oleh tim SAR. Namun, dua turis asal Spanyol terluka dan dirawat di rumah sakit.

——–

Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video “Pelajari sejarah kapal Pinisi seperti yang muncul di Google Doodle” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *