Jakarta –
Singaraja mengusir warga Cina (WNS) di Biro Imigrasi Singaraja (Kanim) CJ, dan AM melanggar aturan imigrasi. CJ dan AM diduga bertindak secara ilegal sebagai pengkhotbah menyelam untuk Kabupaten Karangaseem.
Kepala imigrasi Kanim Singalaja Hendra Setyawan mengatakan insiden itu terungkap ketika pihak berwenang menyosialisasikan aplikasi laporan asing (APOA).
Ketika menyebarkan informasi tentang APOA, tim menemukan aktivitas mencurigakan terhadap sekelompok wisatawan yang baru saja menyelesaikan menyelam.
Kelompok itu kemudian melihat tes dan tes awal dokumen imigrasi asing. CJ dan AM dikenal sebagai pengkhotbah selam ilegal Karangaseem.
“Imigran
Berdasarkan hasil tes, CJ dan AM disebut pemegang izin kunjungan. Dua orang Cina memasuki Indonesia dari bandara di I Gusty Ngura Roy.
CJ tiba di Indonesia pada tanggal 26 November 2024 dan pada 21 November 2024. Periode validitas untuk lisensi perumahan CJ adalah 24 Maret 2025 dan 18 Juni 2025.
“Ini telah diidentifikasi sebagai pendamping atau pemandu menyelam di salah satu pusat menyelam terkait Indonesia,” jelasnya.
Untuk tindakan mereka, CJ dan AM tunduk pada tindakan administratif dalam bentuk pengusiran dan perlawanan, karena mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan niat memberikan izin untuk Bagian 75 (1) JO. Pasal 6, Pasal 6, Pasal 122, Dokumen A, Imigran.
CJ dan AM diusir oleh Bandara Gusti Ngura Roy. Tujuan akhir dan nomor penerbangan CZ6066 (Denpasser Shanzhen), masing -masing, dan nomor penerbangan CZ626 (10/2/2025) dari China Shooter Airlines akan diadakan pada hari Senin (10/2/2025) dari tujuan akhir Beijing dengan Beijing dengan tujuan akhir Beijing dengan Beijing akhir dengan tujuan akhir Beijing dengan tujuan akhir Beijing
Tonton “Sandia As Sandia As Sandia on the Bunuh Diri Turis Tiongkok di Batam” (SIM/SIM)