Jakarta-
Read More : Harta Lenyap Rp 848 Triliun, Elon Musk Tetap Jadi Orang Terkaya Sejagat
Bambang Susantono resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Administrasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Tak hanya Bambang, Dhoni Rahajoe juga mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Pengurus IKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Badan IKN.
“Sekarang Presiden sudah mengundang Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR. Hal ini terkait dengan pimpinan IKN. Belum lama ini, Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe dari jabatannya Wakil Presiden Beberapa saat kemudian, Pak Presiden juga menerima dari Pak Bambang Susantono, Otoritas IKN menerima surat pengunduran diri,” kata Menteri Negara Pratikno di Kompleks Istana Pusat, Jakarta, Senin (06/03/2024).
“Hari ini telah dikeluarkan perintah presiden yang memberhentikan Pak Bambang Susantono dari jabatan Ketua Badan IKN dan Pak Dhoni dari jabatan Wakil Ketua Badan IKN,” lanjutnya.
Artinya Bambang dan Doni Rahajoe akan merelakan penghasilan besar. Penghasilan kepala dan wakil kepala badan kewenangan IKN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Pasal 2 Perpres tersebut menetapkan bahwa hak milik dan keistimewaan lainnya berada pada kepala ibu kota nusantara dan wakil kepala ibu kota nusantara.
“Hak keuangan Kepala Badan Ibu Kota Kepulauan dan Wakil Kepala Badan Ibu Kota Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 3.
Kemudian pada Pasal 4 disebutkan unsur dan besaran hak keuangan serta objek lain yang berupa dana operasional bagi Kepala Pemerintahan Ibu Kota Kepulauan dan Wakil Kepala Badan Kewenangan Ibu Kota Nusantara. disajikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lampiran ini. Peraturan Presiden.
“Manfaat lain-lain bagi Kepala Pemerintahan Kota Nusantara setingkat menteri dan tunjangan lain bagi wakil kepala pemerintahan ibu kota setingkat wakil menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyinya. Pasal 5.
Dalam lampiran Perpres ini tertulis total pendapatan pimpinan badan IKN sebesar 172 juta 718 ribu 840 juta rubel. Hak finansial tersebut antara lain gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) sebesar Rp648.840, tunjangan karir sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000.
Sedangkan total penghasilan Wakil Kepala Badan sebesar Rp155.180.670, terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan terlampir (tunjangan keluarga dan tunjangan perunggu) Rp634.770, tunjangan dinas Rp618,00.
Selain itu, kepala dan wakil kepala badan kewenangan IKN menerima objek lain berupa dana operasional. Untuk ketua Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan untuk wakil ketua Otorita IKN sebesar Rp 145.000.000.
Simak Videonya: Basuki Bicara Perkembangan IKN Pasca Kepala Badan Mundur
(acd/kil)