Jakarta –
Pengguna sepeda motor kini perlu mengetahui klasifikasi SIM (Surat Izin Mengemudi). Pasalnya Corlantas Polaris sudah mulai merilis C1 Sims untuk pengguna sepeda motor 250cc hingga 500cc. Bagaimana dengan pengendara motor 250 cc seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, Honda CBR250RR, apakah perlu upgrade SIM C ke SIM C1?
Klasifikasi SIM C ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Identifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk sepeda motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor 500 cc ke atas.
“(SIM) C1 dari 250 menjadi 500 cc,” kata Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Usary Yunus, kemarin di Satpas Sim Don Mogot.
Di Indonesia, biasanya dijual sepeda motor sport fairing 250 cc dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Soal baling-baling di atas, mesinnya masih di bawah 250 cc, jadi cukup pakai SIMC.
Misalnya saja Yamaha R25 yang memiliki ukuran 60,0 mm dan stroke 44,1 mm. Mesin dua silinder ini mampu menghasilkan tenaga 26,5 kW pada 12.000 rpm dan torsi maksimal 23,6 Nm pada 10.000 rpm. Sementara kapasitas ccnya adalah 249,2 cc.
Selain itu, Honda CBR250RR memiliki ukuran 62 mm dan stroke 41,4 mm. Sepeda motor dua silinder ini mampu menghasilkan tenaga 30 kW pada 13.000 rpm dan torsi 25 Nm pada 11.000 rpm. Sedangkan mesinnya 249,7 cc.
Kemudian Kawasaki ZX-25R menggunakan mesin 249,8 cc, 4 silinder, DOHC, 16 katup, berpendingin cairan dengan langkah 50,0 mm x 31,8 mm. Mesin ini menghasilkan tenaga maksimum sebesar 37,5 kW (51 PS) pada 15.500 rpm dengan ram air, dan 36,8 kW (50 PS) pada 15.500 rpm tanpa ram air. Selanjutnya torsi maksimalnya 22,9 Nm pada 14.500 rpm.
Selain itu, Ninja 250 ditenagai mesin 249cc DOHC 2 silinder yang bertenaga 39 PS pada 12.500 rpm dan torsi maksimal 23,5 Nm pada 10.000 rpm.
Nah jika dilihat dari tenaga mesin keempat motor di atas terlihat masih kurang dari 250 cc. Jadi tidak perlu upgrade SIM C ke SIM C1.
Sesuai Undang-Undang Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Panggilan, seluruh pemohon SIM yang ingin naik kelas SIM sudah ditetapkan kategori. Artinya, pemegang SIM harus memiliki SIM berikutnya untuk jangka waktu satu tahun untuk mengajukan upgrade ke C1, SIM C diterbitkan selama 12 bulan, SIM C2, SIM C1 diterbitkan. selama 12 bulan. Tonton video “Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2” (riar/rgr)