Jakarta –
PT Garuda Indonesia Indonesia (Persero) akan mengenakan biaya tambahan kepada penumpang yang ingin memilih kursi pada penerbangan domestik. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 26 Oktober 2024.
“Mulai tanggal 26 Oktober 2024, kami akan menerapkan kebijakan baru mengenai pemilihan kursi pada penerbangan domestik,” demikian bunyi pengumuman resmi perseroan, Kamis (24/10/2024).
Namun Garuda Indonesia menegaskan, penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru.
Kebijakan baru mengenai pemilihan kursi memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Kursi dengan ruang kaki ekstra seperti kursi baris 21 dan kursi darurat akan dikenakan biaya tambahan saat memesan tiket secara online dan offline.
2. Kursi reguler akan dikenakan biaya tambahan saat memesan tiket baik online maupun offline.
3. Anda dapat memilih kursi pilihan Anda, baik kursi dengan ruang kaki ekstra atau kursi reguler sesuai preferensi Anda dengan biaya tambahan yang ditentukan pada saat pembelian.
4. Hanya berlaku pada sisi kiri dan kanan pesawat jenis B777 dan A330, khusus pembelian seat baris 21.
5. Khusus untuk pembelian kursi darurat, hanya berlaku pada bagian tengah pesawat B777 dan A330.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Contact Center Garuda Indonesia melalui email, layanan telepon, dan layanan WhatsApp.
Simak video “Video: Password Permintaan Tiket Garuda Airlines ke Bali Turun 45%” (shc/kil)