Surakarta –
Festival Kuliner Nusantara Pecinan bertemakan Makanan Non Halal Solo di Jawa Tengah berlangsung tanpa hambatan. Majelis Ulama Indonesia Kota Solo (MUI) tidak melarangnya, namun mengeluarkan serangkaian catatan.
Terkait paradigma acara kuliner Pecinan Kota Surakarta yang bertema non halal food festival, MUI Kota Surakarta tetap menghargai keberagaman sesuai dengan prinsip keberagaman. Dalam hal ini MUI Kota Surakarta tidak akan melarang, menghentikan atau bahkan melarang kegiatan tersebut dan sejenisnya. “Selama kita telah menyelesaikan proses yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua MUI Solo KH Abdul Aziz Ahmad, selaku dilansir detikJateng, Senin (8/7/2024).
Aziz juga menyampaikan perlu adanya standarisasi teknis dalam pelaksanaan acara yang dituangkan dalam koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Pokok dari SOP tersebut, setiap kegiatan, termasuk di pusat perbelanjaan, harus mendapat izin dari instansi yang berwenang yakni pihak kepolisian dan DPRD Solo.
Tujuannya, tergantung jenis atau tingkat kegiatannya, agar acara tersebut sah atau resmi, bukan sekadar acara yang dimaknai sebagai domain penyelenggara atau pengelola mal, ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan serupa sebaiknya dilakukan di tempat spesifik atau khusus, terpisah dari akses terbuka umum. Misalnya pada bangunan tersendiri atau mandiri.
“Bahwa apabila acara diadakan di pintu masuk umum, maka ruang terbuka yang menjadi tempat interaksi masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, pasar modern, hotel, harus dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi istimewa, terbatas, dan dilindungi. suatu tempat yang tidak terkena hal-hal yang tidak senonoh, misalnya di lantai atas, terpisah atau dibatasi, ”ujarnya.
Selain itu, tempat dan lokasi acara serupa didesain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam acara yang bertema makanan tidak halal tersebut, penyelenggara dan peserta harus memperhatikan aspek sampah, sisa makanan atau hal-hal lain yang dapat menimbulkan gangguan dan kerusakan pada kehidupan sosial dan keagamaan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, baik penyelenggara maupun peserta menghimbau agar kebersihan dan kehigienisan makanan non-halal tidak mencemari dan tidak mempengaruhi lingkungan masyarakat dan sekitarnya khususnya umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.
“Dengan mengedepankan toleransi setelah acara, pihak penyelenggara atau peserta memastikan kawasan bersih dari puing-puing dan tetap bersih seperti sedia kala, tanpa meninggalkan apapun yang mencemari kesehatan masyarakat umum atau menimbulkan dampak ‘najis’, khususnya bagi umat Islam. ” katanya. .
Menurutnya, branding dalam rangka menunjang acara diperbolehkan dan sah di tempat atau tempat tertentu, dalam kalangan terbatas, jika diperbolehkan oleh undang-undang atau dengan prinsip menghormati kepentingan umum.
“Kalaupun sah-sah saja non-halal, namun harus ada batasan dan informasi yang jelas mengenai bahan makanan yang bersangkutan, dengan memperhatikan ada bahan makanan yang layak dikonsumsi, dan ada juga yang tidak layak untuk dikonsumsi. konsumsinya, jadi soal pembatasan bahan-bahan yang sesuai aturan layak dikonsumsi,” ujarnya.
Festival Kuliner Nusantara Pecinan dibuka pada tanggal 3 hingga 7 Juli 2024 di Paragon Mall, Solo. Acara dihentikan sementara pada hari pertama pembukaan setelah adanya keberatan dari beberapa kelompok masyarakat. Salah satunya, Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) mengirimkan surat tertulis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Polresta Surakarta.
Kemudian festival dilanjutkan kembali dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkir mobilnya di lobi mall. Tonton video “Alasan Gibran Blusukan Bareng Raffi Ahmad di Jakarta” (fem/fem)