Jakarta –
KTP Digital atau Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) merupakan identifikasi kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui telepon seluler. Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital melalui ponsel?
IKD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Kartu Tanda Penduduk Bentuk Elektronik serta Standar dan Spesifikasi Penyelenggaraan Identifikasi Kependudukan Digital di Indonesia.
Sedangkan IKD berfungsi untuk identifikasi, autentikasi, dan pembuktian identitas. IKD juga berupaya mengakses layanan kependudukan di masa depan.
Dalam catatan detikcom, Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak akan menggantikan IKD e-KTP. Saat ini penggunaan KTP digital belum bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melakukannya, meski demikian masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP digital.
Untuk membuat IKD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki handphone, memiliki e-KTP (atau belum memiliki tetapi sudah terdaftar), memiliki nomor handphone dan memiliki email. Hasilkan KTP digital melalui ponsel
1. Download aplikasi Digital Population Identification di ponsel Anda melalui Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun pada aplikasi dengan memasukkan nomor NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga bagian dari pengamanan data KTP setiap warga negara.
4. Verifikasi akun Anda melalui email untuk dapat login ke aplikasi. Proses ini biasanya dilakukan dengan mengklik link yang dikirimkan oleh operator aplikasi melalui email verifikasi.
5. Aktivasi IKD selesai dan KTP dapat diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.
Inilah cara membuat KTP digital melalui ponsel. Saya harap ini bermanfaat!
Saksikan Video “Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital”:
(fdl/fdl)