Jakarta –

Pajak Kendaraan Bermotor (PPN) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini wajib dibayar secara berkala oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Sebelum membayar pajak, pemilik kendaraan dapat memeriksa faktur pajak. Lalu bagaimana cara mengecek pengeluaran pajak mobil?

Pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tarif pajak mobil untuk properti pertama minimal 1% dan maksimal 2%.

Sedangkan besaran pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan kendaraan berikutnya paling sedikit sebesar 2% dan pajak paling banyak sebesar 10%. Saat ini pemilik kendaraan bisa mengecek biaya pajak kendaraan secara online.

Berikut cara cek pembayaran pajak kendaraan bermotor di website Samsat

1. Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

2. Fasilitas samsat tersedia di berbagai provinsi. Pilihlah Samsat terdekat sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Masukkan nomor kendaraan bermotor lalu klik “Lihat Detail”.

4. Setelah itu, halaman tersebut memuat informasi tentang pembayaran pajak mobil (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi tentang kendaraan.

5. Klik “Cetak” jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau disingkat SIGNAL. Berikut langkah-langkah cek pajak kendaraan bermotor menggunakan SIGNAL

1. Download aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi SIGNAALIT dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan informasi yang diminta.

3. Setelah registrasi, pilih menu “NRKB” atau Nomor Registrasi Kendaraan.

4. Klik “Selanjutnya”.

5. Akan ditampilkan informasi tentang SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) dan besaran pajak yang harus dibayar.

Selain melalui aplikasi SIGNAl, pembayaran pajak mobil juga bisa dicek dengan aplikasi cek Ranmor. Cara cek pajak mobil dengan aplikasi cek Ranmor

1. Buka Periksa Ranmor.

2. Masuk dengan akun Google Anda.

3. Kemudian masukkan nomor polisi dan nomor induk penduduk (NIK) KTP.

4. Jika sudah benar, klik “Terapkan”.

5. Tunggu beberapa saat, layar akan menampilkan informasi detail mengenai nominal pajak.

Dengan cara ini Anda dapat memeriksa biaya pajak mobil.

Tonton juga videonya: Duh! Hampir separuh kendaraan di RI tidak membayar pajak

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *