Jakarta –

Polisi menargetkan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan jumlah pelat. Sepeda motor yang tidak menginstal nomor bernomor juga merupakan target polisi. Bersiaplah untuk membeli tiket jika Anda tidak menggunakan nomor yang diberi nomor tergantung pada aturannya!

Kasubdit Gakkum Traffic Direction (Ditlantas) Jakarta Metropolitan Municipality Beledi. Selain itu, ubin pelat ditulis dan bahkan tertutup. Mungkin niatnya tidak membeli tiket elektronik.

Namun, Ojo menekankan plakat lisensi pihak sesuai dengan aturan. Polisi akan tahu tanpa mengetahui pelanggaran itu.

“Dalam waktu dekat, polisi nasional runtuh pada sepeda motor yang tidak menggunakan pelat belakang dan tidak stabil,” kata Ojo Ruslani, Jumat 9/5/2025) dalam laporan tentang jejaring sosial Metro TMC.

Ojo adalah beberapa pelanggaran plak yang sering ditemui. Oleh karena itu nomor angka tidak terbaca.

“Fenomena ini hanya dapat melihat banyak sepeda motor menggunakan pelat pelat di depan. Lalu, penggunaan pelat pelat. Pelat nomor, ubin pelat terhubung ke item yang tidak terbaca.

Nomor 22 Jumlah kendaraan dari nomor 22 yang diberi nomor sesuai dengan aturan atau hukum nomor 22 dan transportasi akan diadakan sesuai dengan hukum N ° 22. Ini harus dilengkapi dengan setiap sertifikat nomor mesin dan nomor kendaraan, yang disebutkan dalam paragraf 1 Pasal 22 Hukum ke -22 2009.

Selain itu, Pasal 22 UU N ° 2009 dijatuhi hukuman 500.000 denda dari setiap orang, yang dilengkapi dengan nomor kendaraan yang dilengkapi dengan nomor kendaraan yang diidentifikasi oleh Kepolisian Nasional Indonesia. Tonton video “Video: Viral! Lacrise Driver di Lumajang, Just Entertaining” (RGR / DIN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *