Jakarta –

PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) baru saja meluncurkan produk asuransi terbarunya yaitu JRP-TPL Pro. Produk ini telah disetujui sepenuhnya oleh OJK dengan nomor izin S-1051/PD.021/2024 dan dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan perlindungan tanggung jawab pihak ketiga.

Kehadiran produk baru ini merupakan salah satu upaya JRP Insurance untuk turut berkontribusi dalam pembahasan mengenai asuransi kewajiban pihak ketiga wajib kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang menjamin kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, jika ada yang menabrak kendaraan dan merusak kendaraan korban, maka korban dapat menerima ganti rugi melalui klaim asuransi TPL.

“Produk JRP-TPL Pro memberikan perlindungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan,” kata PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, Direktur Utama Abdul Haris, di pernyataan tertulis. Minggu (21/7/2024).

Ia mengatakan, Asuransi JRP mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan tarif premi, antara lain penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya. Baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua, JRP-TPL Pro memberikan tarif khusus untuk berbagai jenis kendaraan, sehingga tertanggung atau pelanggan mendapat perlindungan yang memadai.

“Berfokus pada kebutuhan pengguna, JRP – TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold dan Platinum, dengan batasan cakupan dan harga yang sesuai. pikiran) pikiran), jelasnya.

Abdul menjelaskan, cakupan perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap pengemudi jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan tuntutan dari pihak ketiga. Produk JRP-TPL Pro memberikan jaminan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan.

“Produk JRP-TPL Pro dirancang untuk memberikan manfaat di bidang asuransi tanggung jawab pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, menyambut baik Undang-Undang P2SK Tahun 2023 yang mengatur tentang asuransi wajib untuk mencegah perluasan asuransi dan konsentrasi promosi asuransi. ,” dia berkata.

Untuk proses pengajuan, Asuransi JRP telah menyederhanakan prosedur untuk menjamin kenyamanan bagi pelanggan. JRP Insurance siap membantu pemegang polis mengajukan klaim dengan cepat dan efisien, didukung dengan layanan digital dan layanan call center perusahaan di 150-788.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai JRP-TPL Pro dan bagaimana produk ini dapat memberikan manfaat, silahkan menghubungi langsung tim layanan Call Center, website www.jrp.co.id, akun media sosial resmi perusahaan atau Aplikasi EZurance Open Smart Customer di Toko Aplikasi dan Google Play.

“Kami terus berupaya mengembangkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih luas dan menawarkan layanan tambahan yang berharga melalui platform digital,” kata Abdul.

Sementara itu, Direktur Utama Regulator Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan skema tersebut diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2025. Kewajiban asuransi ini diatur dalam Undang-undang Pembangunan dan Penguatan Keuangan (UU PPSK) dimana asuransi mobil saat ini bersifat sukarela.

“Dan peraturan pemerintah tentang asuransi wajib diharapkan dapat memenuhi undang-undang paling lambat dua tahun setelah PPSK, artinya semua kendaraan sudah memiliki TPL pada Januari 2025,” tutup Ogi. Saksikan video “CEO Jasa Raharja jelaskan strategi mudik aman dan bahagia” (ega/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *