Jakarta –

Suami artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, kembali dijerat Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengambilalihan uang Rp 6,9 miliar berdasarkan laporan mantan istrinya.

Setelah bekerja sekitar 7 jam hingga berakhir lewat tengah malam, pengacaranya, Irfan Aghasar, mengatakan kliennya kelelahan dan tidak bisa bertemu dengan awak media.

Irfan Aghasar dalam pertemuannya dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) dini hari mengatakan, “Kasihan Mas Tiko yang tidak bisa bertemu teman-temannya karena lelah”.

Namun tak lama setelah pengumuman tersebut, Tiko Aryawardhana yang mengenakan kemeja putih berlari menuju mobilnya yang terparkir di samping Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia belum mengatakan sepatah kata pun tentang sidang ulang tersebut. Bahkan, Tiko Aryawardhana sedang terburu-buru hingga menabrak sesuatu hingga terjatuh di depan pintu saat hendak mencapai mobilnya.

Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henricus Yossi mengatakan, Tiko Aryawardhana diperiksa mulai pukul 17.30 WIB. Dirilis sekitar pukul 00.25 WIB.

Terkait persidangan baru-baru ini, Irfan Aghasar mengatakan bukti-bukti yang dibawanya sudah diserahkan ke penyidik.

Irfan Aghasar menjelaskan: “Barang bukti yang kami bawa ke penyidik ​​untuk menjawab pertanyaan tersebut, untuk menjelaskan apa yang dipikirkan AW.”

Dengan memberikan bukti atas tuduhan mantan istrinya sebesar 6,9 miliar dolar, Tiko Aryawardhana yakin kasus ini akan segera selesai.

Irfan Aghasar mengatakan: “Itu akan memakan waktu lama karena jawabannya adalah dengan memberikan bukti-bukti yang kuat dan itu sudah kita bawa, sudah kita publikasikan, dan ada bukti-bukti yang harus kita jelaskan.”

Tiko Aryawardhana didakwa melakukan penggelapan aset PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) selama periode 2015-2021. Dia disebut-sebut telah mencuri 6,9 miliar uang perusahaan.

Perusahaan makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya AW. Tiko Aryawardhana didakwa menyalahgunakan pekerjaannya dan melanggar Pasal 374 KUHP dan divonis 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana diuji sekitar 10 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada 17 Juli 2024. Simak video “Tiko Aryawardhana Ikuti Tes Bawa Lebih Banyak Bukti” (ahs/Dep)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *