Jakarta –

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago mempertanyakan rencana Kementerian Kesehatan menerapkan Klasifikasi Standar Pasien Rawat Inap (KRIS) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. KRIS merupakan alternatif pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3. Ini disebut memberikan manfaat standar, yakni ruang rawat inap Kelas Kelayakan 3, maksimal empat orang saja.

Menurut Irma, hal ini akan menjadi tantangan besar, terutama di daerah yang memiliki persiapan rumah sakit. Karena hanya ada 12 orang dalam satu ruangan, masih banyak pasien yang tidak mendapat perawatan setidaknya di rumah sakit.

“Dikatakan kajian akademis KRIS sudah dilakukan, tapi tidak dibicarakan dengan Komisi IX. Tiba-tiba diumumkan tapi kajiannya tidak pernah kami terima, jadi kami belum bisa verifikasi lebih lanjut disetujui KRIS. Pergi atau tidak,” kata Irma. . . Pada rapat kerja gabungan Komisi IX DPR RI, Jumat (6/6/2024).

“Faktanya saat ini rumah sakitnya belum siap. Kita punya konstituen di daerah kita. Kita tahu betul bahwa kita tidak bisa punya 12 orang per kamar. Banyak orang yang tidak bisa masuk rumah sakit karena dirawat di rumah sakit. Don’ Jangan menganggap ini serius. Tenanglah,” keluhnya.

Ia mengatakan, prioritas utama dalam pelayanan kesehatan adalah memenuhi terlebih dahulu kebutuhan sumber daya tenaga medis serta kelengkapan peralatan dan fasilitas kesehatan di daerah yang membutuhkan.

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI dari Kelompok PKS Nati Prasetiani menyarankan pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan KRIS. Pasalnya, fenomena antrian di banyak rumah sakit, kecuali KRIS, masih banyak terjadi di banyak daerah.

Ia meminta peraturan yang diterapkan tidak bertentangan dan melanggar amanat undang-undang tentang jaminan kesehatan dan hak warga negara. “Jangan sampai ini menimbulkan masalah baru, jangan dipikirkan dan digeneralisasikan bahwa antriannya terlalu panjang,” tegasnya.

“Mereka mungkin terpaksa berobat ke rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPGS,” tutupnya. Saksikan video “Renovasi kamar standar KRIS bisa jadi beban RS swasta, kata pengamat” (naf/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *