Jakarta-

Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan dan Konsumsi, telah mengumumkan penyelundupan produk asing dalam pengiriman barang antara pulau -pulau asing. Cara objek muncul ditransmisikan di antara pulau negara ini, tetapi di tengah kapal sebenarnya berubah di luar negeri.

Secara umum, produk diekspor secara ilegal di luar negeri adalah produk tertentu dari produk yang menerima subsidi dan subsidi yang dilarang atau dibatasi oleh tarif ekspor.

Untuk mencegah metode ini, pemerintah mengumumkan peraturan 2024 PMK (Keuangan Keuangan) nomor 50 untuk pengawasan transportasi produk tertentu dalam pengelolaan layanan dan bea cukai.

“PMK ini mencerminkan upaya perbendaharaan melalui tarif untuk mendukung kelancaran aksi logistik nasional, memberikan efektivitas prosedur transportasi dan menyelundupkan zat ilegal dan berbahaya dengan memberikan tugas bea cukai untuk melindungi perlindungan masyarakat dengan memberikan efektivitas prosedur transportasi untuk orang tua dan prosedur transportasi.” (2/25/2025) Saya berbicara dengan akun Instagram resmi.

Pada dasarnya, PMK bertujuan untuk memperkuat pengelolaan layanan dan memantau transportasi produk tertentu antara pulau di wilayah Indonesia. Ini karena barang -barang tertentu umumnya memiliki risiko tinggi penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan Kepaenan.

PMK memiliki empat poin. Pertama, ini harus membutuhkan alat pengangkutan untuk memasang dan mengaktifkan sistem otomatis (sistem astemikasi/AIS).

Kedua, gunakan informasi informasi elektronik untuk efektivitas layanan. Ketiga, janji kontrol produk tertentu berdasarkan manajemen risiko. Poin terakhir, pajak konsumsi yang disesuaikan, telah menetapkan sanksi pada mereka yang melanggar.

Periksa juga video: Treasury Menteri tentang cara mencegahnya: kolaborasi.

(Hal/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *