Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan berbagai langkah preventif agar infrastruktur telekomunikasi tidak terganggu kemacetan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru 2025. Salah satunya adalah menyiapkan mobil untuk Stasiun Pemantau Frekuensi Radio (SMFR)). Bandara negara itu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, dirinya mendapat informasi dari CEO Angkasa Pura Faik Fahmi bahwa jumlah penumpang meningkat 12% dibandingkan tahun lalu. Senada, Direktur Utama Garuda Tsani Panjaitan mengatakan, jumlah penumpang meningkat 24% pada periode Natal tahun ini.
“Kami sangat senang mendengar ini kampanye Nataru yang baik dan luar biasa, sehingga para pimpinan kementerian meminta kami untuk mengecek kesiapan ini, tentunya bekerja sama dengan otoritas seperti Angkasa Pura Indonesia, pada Selasa (24 Desember 2024). ), kata Meutya saat menyambut Natal dan Tahun Baru di Jaringan Pengawasan Bandara Soekarno Hatta Banten.
Komdigi memasang 10 kendaraan untuk terus memantau frekuensi di sepuluh kota besar termasuk Jakarta dan Surabaya
Tapi karena sifatnya mobile, kalau ada ombak, misalnya di pelabuhan tertentu, mobil bisa bergerak. Pada saat yang sama, operator seluler juga berjanji kepada Komdigi untuk menggandakan kapasitasnya dan menempatkan BTS seluler di kawasan wisata yang dinilai cukup ramai.
Menkominfo menyimpulkan: “Kami juga sudah memerintahkan Dirjen untuk mengecek langsung apakah ini memang disediakan oleh operator seluler di titik-titik tertentu sebagai sampel.”
Sekadar informasi, mobil SMFR merupakan kendaraan khusus yang dilengkapi sistem yang dirancang untuk memantau dan mengendalikan penggunaan spektrum radio di suatu wilayah. Sistem ini memungkinkan lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan menganalisis sinyal radio yang beroperasi di suatu wilayah. Fungsi Utama SMFR: Pencegahan Interferensi: SMFR membantu mendeteksi dan mencegah interferensi antar frekuensi radio. pengguna. Intervensi dapat menurunkan kualitas layanan dan bahkan membahayakan keselamatan, misalnya dalam komunikasi penerbangan. Peraturan Pelaksana: SMFR memungkinkan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua pengguna frekuensi radio mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk penggunaan frekuensi resmi, daya pancar yang sesuai, dan standar teknis lainnya. Mengoptimalkan penggunaan spektrum: Dengan memantau penggunaan spektrum, SMFR dapat membantu mengidentifikasi frekuensi yang tidak terpakai atau kurang dimanfaatkan sehingga dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak: SMFR juga berperan dalam menjaga keamanan nasional dengan mendeteksi dan mengidentifikasi tersangka atau bahan radioaktif yang berperan. Sinyal ilegal, seperti pemancar radio ilegal atau sinyal gangguan.
Saksikan video “Video: Kemkomdigi Lelang Jabatan Eselon II dan Seleksi Jabatan Eselon I” (rns/rns)