Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah mobil mahal dari garasi Harvey Moeis. Salah satunya adalah mobil Ferrari berplat B 2 MKL.
Ditelusuri di website resmi informasi pajak kendaraan bermotor provinsi Banten, plat nomor B 2 MKL terdaftar atas nama PT. Plat nomornya atas nama Ferrari 458 Speciale tahun 2015 bermesin bensin 4.497 cc.
Meski terdaftar atas nama perusahaan, pajak Ferrari 458 Speciale ini belum dibayarkan. STNK pajak sudah mati empat bulan lalu.
Berdasarkan data informasi pajak kendaraan bermotor Provinsi Banten, pemilik Ferrari 458 Speciale ini memiliki tunggakan pajak mulai Desember 2023. Pajak STNK mobil ini habis masa berlakunya pada 16 Desember 2023.
Pajak yang belum dibayar tentu berjumlah ratusan juta rupiah. Totalnya berjumlah 119.291.100, terdiri dari pokok PKB sebesar Rp108.252.800, denda PKB sebesar Rp10.825.300, SWDKLLJ pokok sebesar Rp143.000 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp70.000.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dulu banyak pemilik mobil yang menggunakan nama perusahaan. Penggunaan nama perusahaan pada kendaraan adalah untuk menghindari pajak progresif.
“Pajak PT kecil sekali, merugikan negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia menggunakan nama PT, sehingga pajaknya kecil. Makanya kami usulkan pajak progresif dihapuskan, agar masyarakat yang punya banyak mobil untung tidak harus pakai nama PT, asal takut bayar pajak progresif, kata Yusri, seperti dalam masa lalu yang dikutip Humas Polri.
Meski menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif, tampaknya Harvey Moeis masih tertinggal dalam pajak mobil mewahnya. Simak video “2 Ferrari dan 1 Mercy Hervey Moeis Disita Kejagung” (rgr/rgr)